Mau Investasi Urun Dana Online? Begini Aturannya

Mau Investasi Urun Dana Online? Begini Aturannya

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 10 Okt 2019 14:06 WIB
Foto: Tim Infografis Zaki Alfarabi
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur kegiatan urun dana online atau equity crowdfunding (ECF). Aturan itu tertuang dalam POJK Nomor 37/POJK.04/2018 yang diterbitkan pada 31 Desember 2018.

Dalam aturan ini OJK fokus mengatur pihak penyelenggara ECF dan mensyaratkan agar penyelenggara mengajukan izin. Namun di dalamnya juga mengatur pihak penerbit atau pencari modal urun dana dan pemodalnya atau investor.

Dari sisi pemodal OJK mengatur beberapa hal. Sebelum menyuntikkan dana dan menjadi pemegang saham penerbit, ada perjanjian yang dibuat antara penyelenggara dan si pemodal. Perjanjian itu dibuat dalam bentuk baku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perjanjian itu umumnya memuat ketentuan pemodal memberikan kuasa kepada penyelenggara untuk mewakili pemodal sebagai pemegang saham penerbit.

"Nah perjanjian itu antara mereka saja," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (10/10/2019).

Untuk menjadi pemodal urun dana ini ada beberapa ketentuan. Pertama pemodal harus memiliki kemampuan analisi risiko terhadap saham. Apalagi ECF ini berneda dengan saham di pasar modal. Salah satunya penerbit merupakan usaha kecil yang cenderung lebih rentan.


Namun Fakhri menerangkan, pihak penyelenggara ECF sebenarnya juga memiliki kemampuan untuk menilai usaha kecil yang mengajukan permodalan. Dia mencontohkan PT Santara Daya Inspiratama, perusahaan penyelenggara ECF yang pertama mendapatkan izin OJK.

"Mereka akses hampir 5 ribu perusahaan yang mendaftar ke mereka, yang masuk hanya belasan. Kriteria mereka cukup ketat. Mereka punya ahli bisnsinya yang melihat dari sisi bisnis ini sustain atau tidak," terang Fakhri.

Ketentuan kedua si investor harus memiliki penghasilan maksimum Rp 500 juta per tahun. Jika punya penghasilan Rp 500 juta per tahun maksimal investasi 5% dari penghasilan itu. Jika di bawah Rp 500 juta maksimum investasi 10%.

"Jadi kalau si pemodal punya penghasilan Rp 500 juta berarti maksimal dia investasi cuma Rp 25 juta," tambah Fakhri.

Ada pengecualian untuk pemodal badan hukum dan pihak yang berpengalaman investasi di pasar modal yang dibuktikan dengan kepemilikan rekening efek paling sedikit 2 tahun. Mereka tidak dibatasi nilai maksimum investasinya.

Untuk investasi sendiri, OJK mengatur agar modal yang disuntik dikunci selama 1 tahun. Setelah itu ada periode transaksi untuk menjual kepemilkan sahamnya yang berlaku 2 kali dalam setahun.

Tujuannya agar si pemodal benar-benar ingin berinvestasi. Sehingga si penerbit yang membutuhkan dana untuk usahanya benar-benar terbantukan.

Adapun syarat bagi penerbit yang mau mengajukan penawaran saham maksimal dana yang boleh dihimpun adalah Rp 10 miliar dengan jangka waktu 1 tahun. Jumlah pemegang saham penerbit tidak lebih dari 300 pihak.

Lantaran penerbitan ECF ini merupakan pelepasan saham, maka setiap tahunnya penerbit harus menjabarkan kinerja keuangan. Lalu penerbit harus memberikan dividen sesuai kepemilikan saham pemodal.




(das/fdl)

Hide Ads