Ingat! Ini 127 Pinjol yang Berizin OJK

Ingat! Ini 127 Pinjol yang Berizin OJK

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 10 Okt 2019 15:57 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jumlahnya kian bertambah. Hal itu menunjukkan bahwa bisnis ini masih memiliki banyak peminat.

Berdasarkan data OJK yang dikutip dari CNBC Indonesia, ada 127 fintech lending yang terdaftar hingga 30 September 2019. Dari yang terdaftar tersebut, 13 fintech diantaranya sudah berizin. Salah satu syarat berizin adalah memiliki modal minimum Rp 2 miliar.

Berikut 13 fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin di OJK:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


  • Danamas
  • Investree
  • Amartha
  • Dompet Kilat
  • KIMO
  • Tokomodal
  • Uang Teman
  • Modalku
  • KTA Kilat
  • Kredit Pintar
  • Maucash
  • Finmas
  • KlikACC

Artikel asli ini dapat dilihat di laman CNBC Indonesia dengan judul Catat! Ini 127 Fintech Lending Terdaftar & Berizin di OJK.


(fdl/fdl)

Hide Ads