Pengacara sekaligus Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing mengaku banyak menerima aduan dari nasabah fintech. Jumlahnya cukup banyak dan kasusnya beragam.
Dari sekian banyak kasus fintech yang dia terima, tidak semua nasabah murni menjadi korban dari adanya fintech ilegal. Ada juga yang justru nasabahnya yang nakal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada yang karena bunganya tinggi dia gali lubang tutup lubang di fintech yang berbeda," ujarnya dalam acara IndoSterling Forum bertajuk Jauhi Jerat Utang Fintech Ilegal di Conclave Coworking, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Saat datang ke David, nasabah itu ditanya sudah berapa banyak fintech yang dia ajukan pinjaman. Jawabannya mencengangkan sudah mencapai 70 fintech berbeda. Jumlah utangnya sudah lebih dari Rp 100 juta.
"Saya tanya sampai berapa fintechnya, dia ngaku sampai 70. Utangnya sudah lebih dari Rp 100 juta. Ya saya bilang selamat malam," tambahnya.
Ironisnya lagi, awalnya si nasabah itu hanya berutang Rp 2 juta. Lantaran bunga dari fintechnya tinggi, akhirnya dia tak mampu membayar dan kemudian menutupinya dengan berutang di fintech lainnya.
Dalam kasus itu, David mengaku sulit membantu. Sebab kondisi itu lebih dikarenakan nasabahnya yang beritikad baik.
"Jadi tidak semua konsumen yang beritikad baik. Ada yang tidak beritikad baik atau bahkan yang teledor. Jadi yang teledor mungkin tidak berniat jahat, tapi teledor. Jadi harus diingat, pinjam online itu harus karena yang dibutuhkan bukan dinginkan," tegasnya.
Baca juga: Ingat! Ini 127 Pinjol yang Berizin OJK |
(das/eds)