Untuk menghentikan seluruh operasinya di Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan akan menyeret pihak-pihak dibalik Binomo ke jalur hukum. Begitu juga dengan situs sejenis lainnya.
"Ke depan Bappebti akan menindak tegas dan menyeret pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan ke ranah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang berlaku di Indonesia," tegas Kepala Bappebti Tjahya Widayanti kepada detikcom, Kamis (9/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, saat ini Bappebti juga masih melakukan patroli untuk menjaring domain-domain baru Binomo dan situs sejenis lainnya.
"Antisipasi yang dilakukan Bappebti adalah dengan melakukan patroli cyber guna mencari domain-domain baru Binomo dan langsung memblokir melalui Kemenkominfo," imbuh dia.
Mengenai aplikasi Binomo yang masih beroperasi, Bappebti juga akan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokirnya.
"Aplikasi entitas yang tidak memiliki izin dari Bappebti, yang masih ada di Google Playstore maupun IOS Appstore sudah masuk dalam radar Bappebti dan akan diblokir melalui Kemenkominfo agar aplikasi tersebut tidak dapat diakses di wilayah Indonesia," terang Tjahya.
(dna/dna)