Sampai di situ, detikcom tidak menemukan indikasi APL Tower adalah sarang pinjol ilegal. Jangankan ilegal, FP2PL yang terdaftar dan berizin pun bisa dihitung jari.
Namun, detikcom menemukan salah satu karyawan yang bekerja di perusahaan yang berkantor di APL Tower. Kebetulan juga dia mengetahui informasi tentang tenant-tenant di APL Tower dan Soho Capital.
Menurutnya sebenarnya banyak perusahaan fintech yang berkantor di APL Tower dan Soho Capital. Bahkan jumlahnya terus bertambah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu kenapa namanya tidak tertera di papan daftar nama perusahaan gedung? Menurut sumber itu ada dua kemungkinan, belum diperbaharui atau memang sengaja disamarkan.
Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK Hendrikus Passagi mengatakan, OJK justru mendapatkan informasi adanya sarang pinjol ilegal dari para perusahaan fintech juga yang sudah terdaftar dan berizin. Mereka beroperasi secara berkelompok dan senyap.
"Informasi dari sejumlah pengurus dan anggota AFPI serta pihak-pihak berkepentingan. Disinyalir terdapat sejumlah penyelenggara fintech lending tidak terdaftar dan atau berizin dari OJK yang beroperasi secara berkelompok namun terselubung dan sangat tersamar di beberapa wilayah, antara lain di wilayah CP dan PL," tuturnya kepada detikcom.
Hendrikus mengatakan, bahwa fintech ilegal yang dimaksud memang beroperasi sangat terselubung. Dia menyebutnya seperti siluman yang mencari mangsa.
"Mengingat fintech illegal dapat beroperasi seperti siluman dalam melakukan intimidasi kepada pengguna, dan dalam rangka perlindungan bagi masyarakat secara luas, maka langkah pencegahan sangat diperlukan. Sekaligus untuk menjaga kualitas dan reputasi fintech lending terdaftar dan atau berizin OJK," tuturnya.
Hendrikus mengatakan, himbauan itu dilakukan untuk mempertegas langkah perlindungan konsumen secara menyeluruh dengan mengedepankan asas kepatutan dan asas kepantasan.
Menurut OJK jika fintech legal berkantor di kedua wilayah itu dikhawatirkan akan mencoreng nama baik perusahaan. Bisa saja fintech tersebut dicap buruk juga oleh masyarakat.
Selain itu perusahaan pinjaman online (pinjol) resmi dan bodong sengaja dijauhkan agar menghindari potensi kerja sama offline antar keduanya. Sebab mereka yang ilegal disinyalir beroperasi secara terselubung.
"Langkah ini juga dimaksudkan untuk meminimalisasi atau mencegah kemungkinan kerjasama secara off-line antara 'oknum penyelenggara' fintech lending terdaftar atau berizin OJK dengan fintech lending illegal, yang memang jumlahnya masih terus bertambah. Karena belum tersedianya perundang-undangan yang dapat memberi sangsi pidana penjara atau pidana denda bagi penyelenggara fintech lending ilegal," tuturnya.