Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menaruh perhatian lebih atas hal itu. Beberapa waktu lalu dikeluarkan surat bersifat himbauan kepada perusahaan Fintech Peer To Peer Lending (FP2PL) yang terdaftar maupun berizin untuk menghindari wilayah-wilayah yang terindikasi menjadi sarang pinjol ilegal.
Ada dua wilayah yang diduga menjadi tempat bersarangnya pinjol ilegal, satu berada di wilayah Jakarta Barat dan satu lagi di Jakarta Utara. Beberapa pinjol yang sudah terdaftar dan berkantor di wilayah yang dimaksud mulai melakukan pindah kantor.
OJK pun mengingatkan bahwa saat ini lokasi kantor menjadi salah satu syarat bagi penyelenggara pinjol yang ingin mendaftarkan diri dan mengajukan izin.
Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK Hendrikus Passagi menjelaskan, ada 5 hal yang menjadi tolak ukur bagi OJK untuk menilai keseriusan perusahaan pinjol. Di antaranya kelembagaan, bisnis model, platform, cara menangani konsumen dan memastikan platformnya tidak digunakan untuk pencucian uang dan pendanaan teroris.
"Jadi kalau apply perizinan jangan pernah bermimpi kalau mengabaikan 5 area ini," ujarnya dalam acara peresmian kantor baru DanaRupiah di DBS Bank Tower, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Hendrikus pun menekankan pada area pertama yakni kelembagaan. Di syarat itu OJK menilai dari sisi perangkat keras yang nampak dan perangkat lunak. Untuk hal yang nampak OJK melihat termasuk lokasi kantor.
"Antara lain kami ingin melihat gedungnya. Kalau gedung perkantoran itu bagi kami menunjukkan keseriusan Anda. Kalau kantornya abal-abal, kami berpikir nggak serius kawan ini. Kalau nggak serius nanti gampang ganti-ganti (platform). Nanti yang diserang regulatornya," tambahnya.
Lokasi kantor, lanjut Hendrikus juga bisa untuk mengukur keseriusan penyelenggara pinjol dalam menjaga reputasi dan nama baik perusahaan.
"Lah kalau berkantor di daerah nggak jelas, kami pun berpikir ini nggak jelas juga kawan ini. Orang baik-baik berkantor di daerah banyak pengedar narkobanya itu juga jadi pertanyaan bagi kami, ngapain berkantor di situ.
OJK sendiri sebelumnya mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh perusahaan pinjol terdaftar di OJK agar tidak berkantor di salah waktu wilayah di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Hal itu lantaran diduga banyaknya perusahaan pinjol ilegal di dua wilayah itu.
Dikhawatirkan pelaku pinjol terdaftar citranya bisa ikut tercoreng jika berkantor di sarang pinjol ilegal. Selain itu ditakutkan pelaku pinjol ilegal bekerjasama dengan pinjol terdaftar. DanaRupiah sendiri sebelumnya berkantor di APL Tower, Jakarta Barat.
"Ada pepatah do not judge the book by the cover, itu benar. Tapi di dunia keuangan menjaga trust itu cover buku dan isinya harus jelas, atau dengan kata lain maka penting bagi kami melihat penampilan fisik kalian dan bagaimana mekanisme dan kualitas orang-orangnya," tuturnya.
Cara Asosiasi Endus Sarang Pinjol Ilegal
OJK mengaku mendapatkan informasi tentang banyaknya pinjol ilegal di dua wilayah itu dari pelaku pinjol yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Lalu dari mana AFPI tau ada sarang pinjol ilegal?
Ketua Harian AFPI Kuseryansyah mengatakan bahwa informasi itu berdasarkan analisa dari anggota AFPI. Mereka menelusuri lokasi pinjol ilegal itu dari media sosial tempat mereka memasarkan layanannya.
"AFPI, ya kita menemukan beberapa pinjol ilegal itu berkampanye di sosial media seperti Instagram, itu kantornya memang di tempat-tempat tertentu. Itu memang ada, walaupun memang AFPI tidak memverifikasi, karena itu bukan wilayah kami," ujarnya.
Pria yang akrab disapa Kus itu mengakui bahwa AFPI tidak melakukan verifikasi. Namun dari media sosial itu tertera alamat kantor dari para pinjol ilegal tersebut.
"Kami hanya memberikan informasi ini ke Satgas Waspada Investasi dan tujuan Satgas Waspada Investasi juga bukan untuk memverifikasi lokasinya, tapi untuk menverifikasi bahwa ini legal atau ilegal," tuturnya.
"Kalau ilegal dikirimkan ke Kominfo untuk di-takedown. Sejauh ini kan yang di-takedown itu di website, kalau di instagram, FB dll kami sedang mau bertemu dengan Instagram dan FB bagaimana strategi supaya jangan sampai IG dan FB jadi tempat kampanye fintech ilegal, itu juga kami akan komunikasi dengan mereka," tambahnya.
Mulai Pindah dari Sarang Pinjol Ilegal
Surat bersifat himbauan yang dikeluarkan OJK pun mulai diikuti. DanaRupiah yang sebelumnya berkantor di wilayah yang terindikasi sarang pinjol ilegal sudah resmi pindah kantor.
Kemarin manajemen DanaRupiah melakukan peresmian kantor baru yang berlokasi di DBS Bank Tower. Acara ini pun turut dihadiri oleh OJK dan para pemangku kepentingan di industri FP2PL.
Presiden Direktur DanaRupiah, Entjik S. Djafar mengatakan bahwa pihaknya melakukan pindah kantor juga untuk menunjang perkembangan bisnis perusahaan. Menurutnya seiring perkembangan perusahaan membutuhkan kantor yang lebih luas untuk menampung lebih banyak karyawan.
"Sebenarnya sudah lama kami ingin pindah kantor karena perkembangan. Sudah sejak beberapa bulan lalu. Cuma karena harus renovasi dan sebagainya," ujarnya.
Entjik mengatakan bahwa perusahaannya memang sudah berniat untuk pindah kantor tanpa mengaitkan dengan himbauan OJK. Namun kantor DanaRupiah memang sebelumnya berada di wilayah yang terindikasi sarang pinjol ilegal di Jakarta Barat.
detikcom, sebelumnya sudah melakukan reportase ke salah satu kawasan yang disebut OJK sarang pinjol ilegal. Area yang dimaksud berada di salah satu wilayah di Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Di kantor lama DanaRupiah juga ada perusahaan FP2PL yang sudah terdaftar di OJK yakni Pinjam Yuk. Saat mendengar himbauan itu, perusahaan ini juga berniat untuk pindah markas.
"Pinjam Yuk selaku penyelenggara fintech p2p yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, telah membaca dan merespons surat arahan dari OJK yang ditujukan kepada seluruh fintech terdaftar untuk segera melakukan pemindahan kantor dari lokasi di daerah Central Park atau APL Tower," kata Legal Manager Pinjam Yuk Syaichul Adha dalam keterangannya kepada detikcom
Pinjam Yuk terbilang baru di kantornya tersebut. Perusahaan baru menempati kantor di gedung itu sekitar 3 bulan yang lalu. Sebelumnya kantor Pinjam Yuk berada di Kebon Jeruk.