Layanan financial technology (fintech) pinjaman online (pinjol) ilegal alias abal-abal masih bergentayangan di Indonesia. Kendati otoritas berwenang terus memblokir pinjol ini, nyatanya mereka terus bermunculan.
Sosialisasi pun terus dilakukan agar masyarakat tidak terjerumus pada pinjol ilegal. Namun lagi-lagi, masyarakat masih terjerat dengan pinjol abal-abal. Kok bisa?
Dalam catatan detikcom, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan banyaknya korban fintech ilegal karena masih banyaknya masyarakat yang sangat mudah terpengaruh dengan penawaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misalnya, penawaran pinjaman yang cepat dan praktis. Meskipun ada risiko dibalik kemudahan tersebut.
Baca juga: Mengendus Sarang Pinjol Abal-abal di Jakarta |
"Kecenderungannya memang orang Indonesia pemakan utang. Tapi diperparah dengan pola keuangan masyarakat yang meminjam uang padahal dia tidak butuh dan tidak sesuai kemampuannya," kata Tongam di Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Dia menjelaskan perkembangan teknologi memang tak bisa dibendung. Satgas berupaya untuk mengedukasi masyarakat terkait produk keuangan seperti fintech lending ilegal dan legal.
Tongam menjelaskan, sebenarnya fintech lending yang legal bisa digunakan sebagai jembatan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat mengakses layanan keuangan.
"Rentenir sejak zaman dulu sudah ada. Tapi sekarang mereka jadi online berubah jadi fintech lending ilegal," jelas dia.
Menurut dia selama ini Satgas sudah berkoordinasi untuk memblokir aplikasi-aplikasi fintech ilegal yang muncul di internet. Selain itu, Satgas juga sudah bertemu dengan Google untuk membatasi aplikasi atau website fintech ilegal.
(zlf/zlf)