Pinjaman online (pinjol) ilegal meresahkan masyarakat. Lantaran, jika terjerat pinjol abal-abal ini maka nasabahnya akan tercekik dengan bunga tinggi.
Hal itu belum lagi dengan cara penagihannya yang tak manusiawi.
Dalam catatan detikcom, Ketua Satgas Waspasa Investasi Tongam L Tobing meminta kepada masyarakat agar tak terjebak layanan pinjol ilegal. Menurutnya, sekali terjebak di pinjol ilegal maka akan sulit untuk menyelesaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tongam pun kemudian memberikan tips supaya masyarakat tak terjebak dalam jerat utang pinjol ilegal.
Baca juga: Ingat! Ini Modus Pinjol Abal-abal |
"Pertama, kalau mau pinjam itu harus lihat terdaftar atau berizin di OJK atau tidak. Bisa memeriksa website ojk.go.id, telepon ke 157 untuk memastikan," kata Tongam dalam acara Indosterling Forum, Jakarta, Rabu (16/10/2019), ditulis hari ini.
Dia meminta masyarakat tidak menarik utang untuk pinjaman yang tidak produktif. Misalnya, untuk belanja yang tidak perlu.
Tongam juga bilang, masyarakat jangan sampai berlebihan meminjam uang tanpa memperhatikan kemampuan untuk membayar.
"Saya imbau agar masyarakat meminjam sesuai dengan kemampuan membayarnya. Jangan karena saking bebasnya layanan pinjol ini malah nggak memperhatikan kemampuan," kata Tongam.
(zlf/zlf)