Waspada! Pinjol Abal-abal Masih Merajalela

Waspada! Pinjol Abal-abal Masih Merajalela

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 27 Jan 2020 06:32 WIB
Waspada! Pinjol Abal-abal Masih Merajalela. Foto: Istimewa

Meski sering diblokir, pinjol abal-abal tetap bermunculan. Maka itu, masyarakat wajib tahu ciri-ciri pinjol ilegal ini.

Tongam mengatakan, pinjol abal-abal punya beberapa ciri yang mudah dikenali. Sebutnya, mereka tidak memiliki izin resmi dari regulator yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian, tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas yang tercantum di aplikasi.

"Mereka biasanya memberikan pinjaman dengan sangat mudah, tapi informasi bunga dan denda tidak jelas," katanya.

Selain semuanya serba tidak jelas, fintech abal-abal ini juga memberlakukan bunga dan denda yang tidak terbatas. Padahal, jika fintech yang sudah diawasi oleh OJK harusnya memiliki batasan denda dan bunga yang berlaku.

Kemudian penagihannya tidak ada batasan waktu, jadi bisa saja tengah malam mereka menagih. Fintech abal-abal ini memiliki akses ke seluruh data yang ada di ponsel pengguna.

Biasanya ini dilakukan sebagai ancaman ketika pengguna tidak bisa membayar. Teror yang dilakukan bisa berupa kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik sampai menyebarkan foto atau video pribadi. Fintech abal-abal ini juga tidak disertai layanan pengaduan konsumen.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, jika memang harus meminjam pinjamlah di fintech yang terdaftar di OJK, meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan," kata Tongam.

Bagaimana cara keluar dari jerat pinjol ilegal?


Simak Video "Kurangi Risiko Galbay, Score Credit Masuk ke Slip Gaji?"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads