Waspada! Pinjol Abal-abal Masih Merajalela

Waspada! Pinjol Abal-abal Masih Merajalela

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 27 Jan 2020 06:32 WIB
Waspada! Pinjol Abal-abal Masih Merajalela. Foto: Istimewa

Tongam kemudian memberikan tips supaya masyarakat tak terjebak dalam jerat utang pinjol ilegal. Sebutnya, cek legalitas pinjol di OJK.

"Pertama, kalau mau pinjam itu harus lihat terdaftar atau berizin di OJK atau tidak. Bisa memeriksa website ojk.go.id, telepon ke 157 untuk memastikan," katanya.

Kemudian, dia meminta masyarakat tidak menarik utang untuk pinjaman yang tidak produktif. Misalnya, untuk belanja yang tidak perlu.

Tongam juga bilang, masyarakat jangan sampai berlebihan meminjam uang tanpa memperhatikan kemampuan untuk membayar.

"Saya imbau agar masyarakat meminjam sesuai dengan kemampuan membayarnya. Jangan karena saking bebasnya layanan pinjol ini malah nggak memperhatikan kemampuan," kata Tongam.



Simak Video "Kurangi Risiko Galbay, Score Credit Masuk ke Slip Gaji?"
[Gambas:Video 20detik]

(ang/ang)

Hide Ads