Satuan Tugas Waspada Investasi telah menghentikan 120 kegiatan layanan financial technology (fintech) pinjaman online yang tak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari daftar tersebut, nama-nama fintech mulai dari DANA CASH, Tunaikan, Tunai Plus, Uang Cepat sampai dengan Tunai Bahagia hingga bernama KSP turut dihentikan oleh Satgas.
Berikut daftarnya dari data OJK, Jumat (31/1/2020):
(kil/ara)