Bikin Pusing! Fintech Pinjol Bodong Masih Ramai Berkeliaran

Bikin Pusing! Fintech Pinjol Bodong Masih Ramai Berkeliaran

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 01 Feb 2020 11:00 WIB
Pinjam Online
Ilustrasi/Foto: Pinjam Online (Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah)
Jakarta -

Satuan tugas waspada investasi telah memblokir 120 layanan financial technology (fintech) pinjaman online tak berizin. Padahal sudah ribuan aplikasi yang di blokir pada tahun lalu.

Sejak periode Agustus 2018 hingga akhir 2019 tercatat sudah ada 4.020 fintech ilegal yang diblokir oleh anggota Satgas Waspada Investasi yakni Kementerian Kominfo.

Angka tersebut terus meningkat dari tahun ke tahun. Fintech ilegal makin marak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan masih munculnya fintech ilegal ini karena pembuatan aplikasi yang terbilang mudah.

"Membuat aplikasi itu sangat mudah," kata Tongam saat dihubungi detikcom, Jumat (31/2/2020).

ADVERTISEMENT

Dia mengungkapkan selain itu pasar untuk pinjaman di Indonesia ini masih sangat besar. Kemudian tingkat literasi masyarakat masih perlu ditingkatkan.

"Masih ada saja masyarakat yang menggunakan, mereka kurang paham mengenai risiko meminjam di fintech ilegal," jelas dia.

Peneliti INDEF Bhima Yudhistira Adhinegara dikonfirmasi terpisah mengatakan pelaku fintech ilegal bisa dengan membuat aplikasi yang baru. Jadi ketika satu fintech diblokir beberapa menit kemudian akan muncul fintech dengan nama baru.

"Tapi deskripsi yang digunakan sama, karena mereka bisa tinggal copy paste dari aplikasi yang diblokir," kata Bhima.

Dia menjelaskan kecepatan pembuatan aplikasi ini menyulitkan regulator untuk membekukan fintech ilegal. Apalagi pembuatan fintech versi website, link atau tautan bisa disebar melalui SMS secara acak.

Bhima juga mengungkapkan pencegahan fintech ilegal ini terkesan lambat karena sistemnya masih mengandalkan aduan dari masyarakat.
Sebelumnya Satgas Waspada Investasi memblokir 120 fintech ilegal yang melakukan kegiatan pada website, aplikasi atau penawaran melalui SMS yang beredar.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan saat ini masih banyak masyarakat yang terjebak pada fintech pinjaman online ilegal.

"Karena mereka kurang paham risiko, makanya mereka pinjam di pinjol ilegal," kata Tongam.

Tongam mengungkapkan, Satgas Waspada Investasi dan pihak terkait berupaya untuk melakukan deteksi dini, sehingga dilakukan pemblokiran sebelum adanya nasabah.

"Strategi utama kami adalah dalam pencegahan, kami akan terus meningkatkan edukasi, agar masyarakat tidak mengakses ke fintech ilegal. Dengan demikian keberadaan mereka makin sedikit," ujarnya.

Peneliti INDEF Bhima Yudhistira Adhinegara menjelaskan selain faktor kecepatan pembuatan aplikasi fintech abal-abal. Faktor masyarakat juga menjadi hal penting dalam peredaran fintech ilegal ini.

"Sekarang masih banyak masyarakat yang tergiur dengan tawaran pinjaman cepat, bahkan ada yang kurang dari 24 jam," kata Bhima.

Dia mengungkapkan, hal tersebut biasanya terjadi karena desakan ekonomi, budaya konsumtif perkotaan dan pendapatan yang tak sebanding dengan gaya hidup.

Sehingga masyarakat itu menjadi korban, karena biasanya meminjam di fintech ilegal memiliki bunga yang tinggi, denda yang tidak berbatas hingga nominal pinjaman yang jauh lebih kecil daripada yang diajukan.

"Hal-hal itu yang membuat akhirnya korban fintech ilegal menjamur," jelas dia.



Simak Video "Jangan Ikut-ikutan Fenomena 'Galbay' Pinjol Ilegal"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads