Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan saat ini masih banyak masyarakat yang terjebak pada fintech pinjaman online ilegal.
"Karena mereka kurang paham risiko, makanya mereka pinjam di pinjol ilegal," kata Tongam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tongam mengungkapkan, Satgas Waspada Investasi dan pihak terkait berupaya untuk melakukan deteksi dini, sehingga dilakukan pemblokiran sebelum adanya nasabah.
"Strategi utama kami adalah dalam pencegahan, kami akan terus meningkatkan edukasi, agar masyarakat tidak mengakses ke fintech ilegal. Dengan demikian keberadaan mereka makin sedikit," ujarnya.
Peneliti INDEF Bhima Yudhistira Adhinegara menjelaskan selain faktor kecepatan pembuatan aplikasi fintech abal-abal. Faktor masyarakat juga menjadi hal penting dalam peredaran fintech ilegal ini.
"Sekarang masih banyak masyarakat yang tergiur dengan tawaran pinjaman cepat, bahkan ada yang kurang dari 24 jam," kata Bhima.
Dia mengungkapkan, hal tersebut biasanya terjadi karena desakan ekonomi, budaya konsumtif perkotaan dan pendapatan yang tak sebanding dengan gaya hidup.
Sehingga masyarakat itu menjadi korban, karena biasanya meminjam di fintech ilegal memiliki bunga yang tinggi, denda yang tidak berbatas hingga nominal pinjaman yang jauh lebih kecil daripada yang diajukan.
"Hal-hal itu yang membuat akhirnya korban fintech ilegal menjamur," jelas dia.
Simak Video "Jangan Ikut-ikutan Fenomena 'Galbay' Pinjol Ilegal"
[Gambas:Video 20detik]
(kil/eds)