Pengin Ngutang? Cek di Sini Daftar Pinjol yang Legal

ADVERTISEMENT

Pengin Ngutang? Cek di Sini Daftar Pinjol yang Legal

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 24 Feb 2020 15:10 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 164 perusahaan financial technology (fintech) alias pinjaman online (pinjol) yang sudah terdaftar hingga 20 Desember 2019. Angka ini bertambah pesat dibandingkan posisi sebelumnya yang sebanyak 64 fintech.

Berdasarkan daftar perusahaan fintech berizin dan terdaftar di OJK yang diterima detikcom, Senin (24/2/2020), terdapat 151 perusahaan fintech konvensional, 12 perusahaan fintech syariah, dan 1 perusahaan konvensional dan syariah.

Dari 164 perusahaan, sampai saat ini baru 25 fintech yang mendapatkan izin. Tercatat fintech yang terakhir terdaftar mendapat izin usaha yakni Crowdo dengan nama perusahaan PT Mediator Komunitas Indonesia per tanggal 13 Desember 2019.

Berikut daftar fintech yang terdaftar di OJK:



Simak Video "Jangan Ikut-ikutan Fenomena 'Galbay' Pinjol Ilegal"
[Gambas:Video 20detik]
(hns/hns)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT