Satgas Waspada Investasi telah memblokir 105 entitas layanan fintech peer to peer lending yang tidak memiliki izin alias bodong.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan fintech bodong ini memberikan bunga yang tinggi dan penagihan yang menggunakan kekerasan.
"Masyarakat itu harus bayar fee dan bunga yang tinggi dan penagihannya tidak etis," kata Tongam dalam konferensi pers virtual, Jumat (3/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Begini Cara Licik Pinjol Ilegal Cari Untung |
Karena itu masyarakat diminta untuk jangan sekali-sekali menggunakan layanan fintech yang tak berizin ini.
Berikut daftarnya:
ADVERTISEMENT
(kil/fdl)