Hati-hati! Ini 126 Pinjol Ilegal yang Masih Beredar

Hati-hati! Ini 126 Pinjol Ilegal yang Masih Beredar

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 25 Sep 2020 19:15 WIB
Pinjam Online Abal-abal
Foto: Pinjam Online Abal-abal (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Jakarta -

Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 126 fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal hingga September. Selain itu, SWI juga menemukan 32 entitas investasi dan 50 perusahaan gadai tanpa izin.

Ketua SWI Tongam Lumban Tobing mengatakan tawaran dari pinjol ilegal dan investasi tanpa izin masih banyak bermunculan di masyarakat dan mengincar kalangan yang pendapatannya terdampak pandemi COVID-19.

"Kami masih menemukan penawaran fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat di masa pandemi ini. Fintech lending dan tawaran investasi ilegal ini hanya bikin rugi dan bukanlah solusi bagi masyarakat," kata Tongam dalam keterangannya, Jumat (25/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pinjaman dari pinjol ilegal selalu mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek. Serta, meminta semua akses data kontak di telepon genggam yang digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan.

Semua temuan SWI ini identitasnya sudah diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk diblokir aksesnya di laman internet dan di aplikasi jaringan seluler. SWI juga sudah menyampaikan laporan informasi identitas pinjol ilegal ini ke Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

ADVERTISEMENT

Berikut daftar pinjaman online ilegal temuan SWI:

(acd/ara)

Hide Ads