Jangan Tertipu! Cek di Sini Pinjol yang Sudah Terdaftar di OJK

Jangan Tertipu! Cek di Sini Pinjol yang Sudah Terdaftar di OJK

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 17 Okt 2020 15:15 WIB
Pinjam Online Abal-abal
Ilustrasi/Foto: Pinjam Online Abal-abal (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Jakarta -

Pinjaman online (pinjol) ilegal masih bergentayangan dan mencari mangsa orang-orang yang membutuhkan uang dalam waktu cepat. Pinjol ilegal ini memang membuat resah karena dari biaya administrasinya yang besar, bunga yang tinggi hingga penagihan yang mengintimidasi.

Jadi jangan sampai terjebak di pinjol ilegal ya? Perhatikan daftar pinjol yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Setiap bulannya, OJK merilis jumlah penyelenggara fintech peer to peer lending yang terdaftar dan berizin. Hingga 14 Agustus 2020 ada sebanyak 157 perusahaan yang sudah terdaftar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK," tulis pengumuman tersebut, dikutip Sabtu (17/10/2020).

Jika masih ragu terkait fintech bisa menghubungi nomor telepon 157 atau layanan Whatsapp 081157157157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima.

ADVERTISEMENT

Klik di sini untuk melihat daftarnya.

(kil/eds)

Hide Ads