Jaga Diri dari Pinjol, Jangan Kasih Akses Kontak dan Galeri HP

Jaga Diri dari Pinjol, Jangan Kasih Akses Kontak dan Galeri HP

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 17 Okt 2020 15:45 WIB
Pinjam Online Abal-abal
Ilustrasi/Foto: Pinjam Online Abal-abal (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Jakarta -

Aplikasi layanan pinjaman online (pinjol) ilegal masih bergentayangan. Padahal Satgas Waspada Investasi sudah melakukan pemblokiran aplikasi-aplikasi tersebut.

Satgas menyebut biasanya aplikasi ini melakukan penggantian nama dengan cepat dan tetap melakukan penagihan ke orang-orang yang meminjam uang.

Padahal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengatur ketentuan jika fintech lending hanya bisa mengakses tiga fitur yakni kamera, mikrofon, dan lokasi di gadget calon peminjam hingga undang-undang perlindungan data pribadi ada di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI, Tumbur Pardede mengatakan terkait data yang dapat diakses dari calon peminjam, seluruh anggota AFPI hanya boleh mengakses data peminjam berupa CAMILAN (camera, microfone dan location).

"Seluruh anggota AFPI, penyelenggara fintech P2P lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), harus tunduk terhadap regulasi dari OJK dan code of conduct yang ditetapkan AFPI, yakni terkait akses data peminjam hanya CAMILAN. Sehingga dapat meminimalisir penyalahgunaan data konsumen.

ADVERTISEMENT

"Jadi pastikan bagi masyarakat yang hendak menggunakan jasa fintech P2P lending, data yang diakses fintech P2P lending legal atau terdaftar di OJK, hanya CAMILAN," ujar Tumbur.

(kil/eds)

Hide Ads