Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali mengumumkan daftar fintech lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal yang berhasil dideteksi dan blokir. Satgas yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga (K/L) sepanjang Oktober telah menemukan dan memblokir 206 pinjol ilegal dan 154 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin.
"Patroli siber terus kami gencarkan agar bisa menemukan dan memblokir fintech lending ilegal dan penawaran investasi ilegal sebelum bisa diakses dan memakan korban di masyarakat," kata Ketua SWI Tongam L Tobing dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10/2020).
Menurutnya, saat ini SWI telah melakukan patrol siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Oktober ini Satgas kembali menemukan dan memblokir 206 fintech lending ilegal dan 154 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Untuk 154 entitas itu terdiri dari:
• 114 Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) tanpa izin;
• 2 koperasi tanpa izin;
• 6 aset kripto tanpa izin;
• 8 money game tanpa izin;
• 3 kegiatan yang menduplikasi entitas yang memiliki izin; dan
• 21 kegiatan lainnya.
Satgas sendiri sejak tahun 2018 sampai dengan Oktober 2020 telah menghentikan sebanyak 2.923 pinjol ilegal.
SWI pun mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman di fintech lending dan berinvestasi di sektor keuangan untuk memastikan apakah pihak yang menawarkan pinjaman dan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Informasi mengenai daftar pinjol yang terdaftar dan berizin OJK serta daftar perusahaan investasi ilegal dapat dilihat di website OJK. Masyarakat juga bisa menghubungi Kontak OJK 157 dan WhatsApp 081157157157 untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan jelas atau email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Berikut daftar pinjol ilegal:
Berikut daftar investasi bodong:
(das/ara)