Masih banyak masyarakat yang terjebak dengan pinjaman online (pinjol) ilegal. Agar tidak tertipu atau terjebak pada pinjol ilegal, ada baiknya masyarakat mengetahui daftar pinjol legal yang tercatat resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hingga 5 Agustus 2020, OJK merilis pinjol legal atau yang berizin ada sebanyak 158 perusahaan. Berdasarkan catatan detikcom, Selasa (3/11/2020), ada 1 penyelenggara fintech peer to peer lending yang melakukan perubahan nama, yaitu PT Lufax Technology Indonesia berubah nama menjadi PT Ringan Teknologi Indonesia.
"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK," dikutip dari keterangan resmi OJK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut daftar pinjol legal yang sudah mengantongi izin dari OJK:
Mulai dari Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, Kimo, Toko Modal, Uang Teman, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, Ammana.id, PinjamanGo, Koinworks, Pohondana, Mekar, AdaKami, Esta Kapital Finteck, Kreditpro, Fintag, Rupiah Cepat, dan Crowdo.
Ada juga Indodana, Julo, Pinjamwinwin, DanaRupiah, Taralite, Pinjam Modal, Alami, AwanTunai, Invoila, TunaiKita, iGrow, Cicil, Dana Mereka, Cashwagon, Gradana, Findaya, Aktivaku, Danakini, Kredivo, iTernak, Kredito, Crowde, Pinjam Gampang, TaniFund, danaIn.
Berlanjut ke halaman berikutnya.