Perusahaan penyelenggara layanan financial technology (fintech) peer to peer lending semakin tumbuh setiap harinya. Masing-masing fintech yang biasa disebut pinjaman online (pinjol) itu menawarkan layanan dan keunggulan yang berbeda-beda.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sampai 15 Desember 2020 sudah lebih dari 150 fintech yang terdaftar dan mengantongi izin. Mengutip keterangan resmi OJK, ada 151 perusahaan yang sudah mengantongi izin.
Angka itu berkurang dari jumlah sebelumnya. Ada satu penyelenggara fintech yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Solusi Finansial Inklusif Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," tulis keterangan tersebut, Kamis (24/12/2020).
Fintech yang terdaftar di OJK per 15 Desember yakni mulai dari Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, Kimo, Toko Modal, Uang Teman, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, Ammana.id, PinjamanGo, KoinP2P, Pohondana, Mekar, AdaKami, Esta Kapital Fintek, Kreditpro, Fintag, Rupiah Cepat, dan Crowdo.
Ada juga Indodana, Julo, Pinjamwinwin, DanaRupiah, Taralite, Pinjam Modal, Alami, AwanTunai, Danakini, Singa, Dana Merdeka, Invoila, TunaiKita, iGrow, Cicil, Cashwagon, Gradana, Findaya, Aktivaku, Kredi Fazz, iTernak, Kredito, Crowde, Pinjam Gampang, TaniFund, danaIn, dan Indofund.id.
Untuk selengkapnya cek di sini.
(dna/dna)