3 Fakta soal 51 Pinjol Ilegal Temuan Satgas

3 Fakta soal 51 Pinjol Ilegal Temuan Satgas

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 03 Mar 2021 08:00 WIB
Pinjam Online Abal-abal
Foto: Pinjam Online Abal-abal (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Jakarta -

Peer to peer lending atau pinjaman online ilegal tak habis-habisnya. Satgas Waspada Investasi (SWI) baru-baru ini kembali menemukan 51 kegiatan pinjol ilegal tersebut. Berikut faktanya:

1. Tebar Ancaman Jika Menunggak

SWI menemukan 51 pinjol ilegal hingga Februari lalu. Hal itu berpotensi meresahkan masyarakat karena sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. SWI Minta Kominfo Blokir

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, pihaknya terus berupaya memberantas kegiatan pinjol ilegal. Salah satu cara yang ditempuh ialah mengajukan blokir website di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

ADVERTISEMENT

"Satgas Waspada Investasi terus berupaya memberantas kegiatan fintech peer to peer lending ilegal ini antara lain dengan cara mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (2/3/2021).

3. Sudah 3.000 Pinjol Dijaring SWI

Sejak 2018 sampai dengan Februari 2021 ini, SWI sudah menutup sebanyak 3.107 pinjol ilegal.

(acd/fdl)

Hide Ads