Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sepanjang 2020 pihaknya telah menerima 68.057 laporan transaksi keuangan mencurigakan.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengungkapkan ada 2.738.598 laporan transaksi keuangan tunai, kemudian 6.829.067 laporan transaksi transfer dana dari dan ke luar negeri.
"Kemudian 32.239 laporan transaksi penyediaan barang dan jasa lainnya dan 917 laporan pembawaan uang tunai ke dalam dan luar daerah kepabeanan Indonesia," kata dia dalam RDP di komisi III DPR, Rabu (24/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu untuk meningkatkan pelaporan ini PPATK akan mengajak industri financial technology (fintech) untuk menjadi pelapor. "PPATK juga berencana menggandeng pelaku industri fintech menjadi pihak pelapor baru," jelas dia.
Dian menyampaikan laporan-laporan yang diterima akan menjadi modal utama PPATK untuk proses penyusunan Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang didiseminasikan kepada aparat penegak hukum.
Karena itu PPATK terus berinergi dan menjalin komitmen dengan pimpinan Apgakum seperti Kapolri, Jaksa Agung, Ketua KPK, Kepala BNN, Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.