Mau Pinjam Duit ke Pinjol? Ini Daftarnya yang Dapat Izin OJK

Mau Pinjam Duit ke Pinjol? Ini Daftarnya yang Dapat Izin OJK

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 14 Apr 2021 11:33 WIB
Ilustrasi fintech
Foto: istimewa
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin kepada 147 perusahaan pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer lending atau fintech lending. Seluruh perusahaan tersebut terdaftar dan mendapat izin dari OJK per 30 Maret 2021.

OJK mengumumkan terdapat 1 perusahaan pinjol yang dibatalkan surat tanda bukti terdaftarnya, yaitu PT Gerakan Digital Akselerasi Indonesia.

"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK," bunyi keterangan resmi OJK yang dikutip, Rabu (14/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi mengenai perusahaan pinjol, silahkan hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 08157157157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

Berikut daftar 147 perusahaan pinjol yang dapat izin dari OJK:

ADVERTISEMENT

Simak juga 'OJK Sebut Pasar Modal Indonesia Mulai Bangkit':
(hek/ara)

Hide Ads