Daftar Terbaru! Ada 112 Pinjol dan Investasi Ilegal, Jangan Terjebak

Daftar Terbaru! Ada 112 Pinjol dan Investasi Ilegal, Jangan Terjebak

Soraya Novika - detikFinance
Kamis, 06 Mei 2021 11:22 WIB
Investasi Bodong
Foto: Tim Infografis: Nadia Permatasari
Jakarta -

Hingga April 2021 Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 86 platform peer to peer lending atau pinjaman online ilegal dan 26 kegiatan usaha tak berizin OJK, total ada 112 entitas ilegal. Untuk itu, SWI meminta masyarakat untuk semakin waspada terhadap penawaran dari entitas-entitas sejenis yang memanfaatkan momentum menjelang Lebaran.

"Fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat. Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban," ujar Ketua SWI Tongam L. Tobing dalam rilis resminya yang diterima detikcom, Kamis (6/5/2021).

Sebelum memutuskan untuk memanfaatkan fintech lending atau mencoba berinvestasi, masyarakat harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan itu dan melihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan nilai yang wajar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jangan mudah percaya dengan entitas yang mengaku sudah berizin atau punya legalits yang clear and clean dari SWI OJK.

"Kami tegaskan bahwa Satgas Waspada Investasi tidak ada kaitannya dengan pengurusan perizinan atau legalitas kegiatan usaha, oleh karena itu masyarakat diminta tidak ikut kegiatan perusahaan yang membawa-bawa nama Satgas Waspada Investasi dalam pemasarannya," katanya.

ADVERTISEMENT

Berikut daftar lengkapnya:

Tonton juga Video: Investasi Bodong EDC-Cash Tipu 57 Ribu Member, Raup Ratusan Miliar!
(fdl/fdl)

Hide Ads