Jangan Salah, Ya! Hanya 138 Pinjol Ini yang Terdaftar di OJK

Jangan Salah, Ya! Hanya 138 Pinjol Ini yang Terdaftar di OJK

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 18 Mei 2021 17:33 WIB
pinjam online
Foto: Pinjam Online (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sampai 4 Mei 2021 total jumlah penyelenggara financial technology (fintech) peer-to-peer lending atau yang biasa disebut pinjaman online (pinjol) yang terdaftar sebanyak 138 perusahaan.

Mengutip keterangan resmi OJK, Selasa (18/5/2021), ada satu tambahan penyelenggara fintech lending yang berizin yaitu PT Lumbung Dana Indonesia.

Kemudian terdapat delapan pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending karena penyelenggara tersebut mengembalikan tanda terdaftar, yaitu PT Arga Berkah Sejahtera, PT Berkah Kelola Dana, PT Danon Digital Nusantara, PT Mitra Pendanaan Mandiri, PT Amanah Karyananta Nusantara, PT Digilend Mobile Nusantara, PT Digital Yinshan Technology, dan PT Finlink Technology Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar menjadi 138 penyelenggara dengan rincian 57 penyelenggara berizin dan 81 penyelenggara terdaftar.

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

ADVERTISEMENT

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang kamu terima.

Berikut daftarnya.

Tonton juga Video: Waspada Pakai Pinjol untuk Rayakan Lebaran
(aid/fdl)

Hide Ads