Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menegaskan aset kripto di Indonesia merupakan aset yang masuk dalam kategori komoditas aset digital. Sifatnya, bukan merupakan sebagai alat tukar atau mata uang.
Oleh karena itu, Jerry menegaskan kripto dalam beberapa waktu terakhir dan seterusnya akan diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti.
"Aset kripto bukan mata uang atau alat pembayaran menurut hukum Indonesia. Aset ini merupakan aset digital yang bisa diperdagangkan sebagai komoditi. Karena itu ini masuk dalam kewenangan pengaturan oleh Bappebti." Kata Jerry dalam keterangannya, Minggu (6/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jerry menilai, kripto selaku aset digital saat ini masih relatif baru dan perlu diakomodasi pengaturannya. Khususnya dalam sistem perdagangan di Indonesia.
Hal ini tidak lepas dari penggunaan yang makin luas, prospek diversifikasi penggunaan dan dampaknya bagi perekonomian nasional secara umum.
Jerry berharap perdagangan kripto bisa ditinjau dari berbagai aspek agar transaksinya menjadi produktif bagi pengembangan perdagangan dan ekonomi Indonesia.
"Saya kira memang ini bisa dilihat sebagai urusan lintas sektor. Tetapi jelas dalam hal perdagangannya adalah wewenang Bappebti," ungkap Jerry.
Aset kripto menurutnya saat ini diperdagangkan dengan omset sekitar Rp 1,5 triliun per hari di Indonesia. Menurut Jerry, ini potensi yang cukup besar sehingga harus ada kehati-hatian dalam pengaturan.
Di sisi lain, Bappebti sudah berencana untuk mendirikan bursa komoditas untuk aset kripto. Saat ini aturan-aturannya sedang digodog dan direncanakan bursa akan berdiri pada semester kedua tahun ini.
Jika itu terwujud, Indonesia akan menjadi salah satu negara pertama yang mendirikan bursa kripto yang diatur oleh Pemerintah.
Menurut data, ada sekitar 8000-9000 jenis aset kripto saat ini diperdagangkan di pasar. Bappebti sendiri telah merilis sekitar 229 aset crypto yang bisa diperdagangkan di Indonesia.
Jumlah jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan bisa bertambah atau berkurang tergantung hasil pengawasan dan evaluasi yang terus dilakukan secara berkala.
(hal/das)