Kehadiran dari pinjaman online (pinjol) bak angin segar yang bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun, di sisi lain masih banyak pinjol ilegal.
Praktiknya di masyarakat, masih banyak yang tergiur menggunakan pinjol padahal sudah terbukti ilegal.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing. Dia mengatakan, terdapat dua kelompok masyarakat yang dapat dikategorikan sebagai peminjam jasa pinjol ilegal. Pertama adalah kelompok masyarakat yang tidak tahu bahwa itu pinjol ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua sudah tahu ilegal tapi karena terpaksa keterpurukan ekonomi, bukan masalah pinjol lagi tapi berkaitan ekonomi keluarga dan perlu respons dari sisi perekonomian," kata Tongam, Senin (21/6/2021).
Faktor kedua inilah yang berakibat fatal setelah melakukan pinjaman online ilegal. Dia mengatakan, yang diperoleh peminjam sangat tidak manusiawi, jumlah yang dipinjam dan yang diberikan berbeda, bunga tinggi, jangka waktu terbatas hingga meneror kontak lain saat menagih hutang.
"Apa yg diperoleh? Sangat tidak manusiawi, fee-nya sangat tinggi. Pinjam Rp 1 juta hanya diberikan Rp 600 ribu. Bunganya diperjanjikan 0,5 persen per hari jadi 2,5 persen per hari. Jangka waktunya dijanjikan 10 hari jadi 7 hari, kemudian kalau sudah terlambat ada penagihan tidak beretika, teror," ungkapnya.
Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mewaspadai jasa pinjaman online. Periksakan layanan pinjol melalui website resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan edukasi diri dengan pemahaman dan cara kerja pinjaman online yang benar.
"Kami secara berlanjut melakukan edukasi kepada masyarakat melalui webinar dan sosliasi. Jangkaun dari edukasi ini perlu diperluas dengan melibatkan masyarakat. Pinjol ini merupakan pinjam meminjam berbasis teknologi di mana menjembatani kebutuhan masyarakat yang tidak bisa dilayani oleh pekerja keuangan formal, tidak bisa pinjam ke bank, pinjam ke pegadaian karena tidak ada barang yang bisa digadai, tidak bisa pinjam ke tetangga, dan mertua. Akhirnya kita bisa meminjam melalui fintech landing yang legal," pungkasnya.