Layanan aplikasi menonton iklan VTube disebut sudah mengantongi izin dari Kementerian Kominfo dan akan dinormalisasi oleh Satgas Waspada Investasi.
Hal ini karena sebelumnya VTube sempat dihentikan izin operasionalnya oleh Satgas karena tak memiliki izin. Kala itu VTube memiliki kebijakan untuk membayar sejumlah uang atau view point untuk para membernya.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan manajemen VTube sudah menandatangani surat pernyataan dalam menonton iklan atau video gratis, member tidak ada diminta membayar sejumlah uang atau VP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"VTube membayar penonton, VTube tidak menjual VP. Apabila ingin beriklan harus bayar dengan uang, bukan dengan VP yang dibeli. Pengiklan tidak ada reward," ujar dia.
Kemudian tak ada aktivitas jual beli point VP antar anggota. Lalu tidak ada member get member dan tidak ada bonus berjenjang. Lalu, VP yang ada saat ini di member wajib dibeli VTube sesuai kesepakatan.
"VTube bertanggung jawab atas kerugian masyarakat yang diakibatkan kegiatan VTube," tambah Tongam.
Sebelumnya memang PT Future View Tech (PT FVT), selaku perusahaan yang menaungi aplikasi social advertising Vtube, masih getol mengurus izin dan komunikasi dengan Satgas Waspada Investigasi (SWI).
Dari komunikasi yang dibangun terkait pemenuhan syarat yang diberikan oleh SWI agar Vtube menjadi entitas bisnis yang resmi, PT FVT optimis Vtube bisa segera digunakan kembali.
"Perusahaan kami berkomitmen untuk memenuhi seluruh persyaratan yang diberikan, sehingga ke depannya Vtube dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia. Kami berharap agar proses normalisasi Vtube tidak ada kendala tambahan lagi karena saat ini dari Future View Tech hanya ingin berfokus kepada para pengguna kami, di mana kami ingin menjadi salah satu perusahaan yang mampu membantu pemulihan perekonomian di masa pandemi," kata Direktur PT Future View Tech Prabowo.