Satgas Waspada Investasi Dukung Polri Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Satgas Waspada Investasi Dukung Polri Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Inkana Putri - detikFinance
Sabtu, 31 Jul 2021 20:40 WIB
OJK
Foto: OJK
Jakarta -

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing mendukung langkah Polri dalam menindak pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal secara hukum. Ia mengatakan upaya tersebut harus terus dilanjutkan karena sangat merugikan masyarakat.

"Tindakan penegakan hukum oleh Bareskrim Polri terhadap pelaku pinjol ilegal KSP Cinta Damai dan Aplikasi Rp Cepat harus terus dilakukan untuk memberantas pinjaman online ilegal yang sangat merugikan masyarakat," ujar Tongam dikutip dari akun resmi Instagram @ojkindonesia, Sabtu (31/7/2021).

Tongam menyebut penegakan hukum menjadi salah satu upaya penting dalam memberantas pinjol ilegal. Pasalnya, hal ini akan memberi efek jera bagi para pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Penegakan hukum terhadap pelaku pinjol ilegal ini sangat diperlukan untuk memberantas dan memberi efek jera para pelakunya," imbuhnya.

Dalam rangka mendukung Polri, SWI yang beranggotakan 12 kementerian dan lembaga juga terus melakukan berbagai upaya pencegahan. Salah satunya melalui patroli siber untuk menutup pinjol ilegal yang beroperasi melalui pesan singkat, AppStore atau Play Store dan media sosial.

ADVERTISEMENT

SWI juga akan terus menggencarkan edukasi ke masyarakat untuk tidak menggunakan pinjol ilegal dan memanfaatkan fintech lending yang terdaftar di OJK. Selain itu, SWI juga mengingatkan masyarakat untuk mengenali beberapa ciri-ciri pinjaman online ilegal seperti berikut.

  1. Tidak memiliki izin resmi.
  2. Tidak ada identitas dan alamat kantor
  3. Pemberian pinjaman sangat mudah
  4. Informasi bunga dan dengan tidak jelas
  5. Bunga tidak terbatas
  6. Denda tidak terbatas
  7. Penagihan tidak pada batasan waktu
  8. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel
  9. Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi
  10. Tidak ada layanan pengaduan

Informasi legalitas pinjaman online dapat dicek melalui bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157. Masyarakat yang terjebak pinjol ilegal juga dapat melapor di Polda dan Polres seluruh Indonesia, atau melalui website http://patrolisiber.id dan email info@cyber.polri.go.id.




(mul/ara)

Hide Ads