Pandemi COVID-19 yang menimbulkan berbagai pembatasan mendorong para pelaku usaha, khususnya UMKM untuk bermigrasi ke platform digital. Dengan begitu, pengusaha dapat memasarkan produk di tengah pembatasan mobilitas dan pertemuan fisik.
Menurut hasil survei Asian Development Bank (ADB), sekitar 45% pelaku UMKM yang belum merambah digital hanya mampu bertahan selama tiga bulan di masa pandemi. Sementara itu, 88% UMKM kehabisan modal untuk menjalankan usahanya dan 60% UMKM juga sudah mengurangi tenaga kerja.
Kesulitan yang dihadapi UMKM turut mempengaruhi kemerosotan ekonomi nasional karena UMKM memiliki kontribusi besar terhadap pendapatan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejalan dengan upaya digitalisasi, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menargetkan 30 juta UMKM telah masuk ekosistem digital tahun 2024.
Digitalisasi dapat memberikan keuntungan bagi pelaku usaha. Pemasaran hingga penjualan produk semuanya dapat dilakukan dalam medium digital, melalui media sosial dan e-commerce.
Pemanfaatan platform digital juga turut memangkas biaya operasional. Pengusaha tak perlu mengeluarkan biaya untuk membuka toko fisik. Pelanggan dapat mengunjungi toko online dan langsung membeli dengan cara praktis.
Bisnis di Sektor Pendidikan Kian Menjanjikan
Digitalisasi memang mempermudah aktivitas bisnis, namun pelaku usaha mesti cermat memilih bidang usaha yang sekiranya dibutuhkan masyarakat. Salah satu bidang yang tak pernah surut peminat, yakni perlengkapan pendukung pendidikan.
Setiap tahun anggaran, sekolah melakukan pengadaan barang dan jasa untuk mendukung pembelajaran bagi siswa. Pemerintah pun menjalankan berbagai program untuk memudahkan pelaku usaha terhubung dengan sekolah dalam hal penyediaan sarana prasarana. Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) dibuat untuk meningkatkan transparansi pengadaan barang, dan membuka kesempatan UKM untuk menyuplai perlengkapan pendidikan ke sekolah.
Sesuai dengan Pasal 15 Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan, penetapan penyedia barang atau jasa untuk satuan pendidikan harus dilakukan melalui platform SIPLah. Artinya, penyedia merupakan mitra yang telah terdaftar di SIPLah.
Dikutip dari situs resmi Kemendikbud Ristek diketahui bahwa lebih dari 400 ribu satuan pendidikan yang bergabung di SIPLah, jumlah tersebut akan terus bertambah seiring dengan kenaikan alokasi dana BOS. Oleh sebab itu, bisnis di sektor pendidikan akan sangat menjanjikan.
Meski demikian, tak sedikit vendor perlengkapan pendidikan yang kesulitan saat terjun ke bisnis online. Salah satunya menyangkut keterbatasan dana modal untuk dapat memenuhi seluruh permintaan pembeli.
Pintek sebagai perusahaan fintech yang sudah berizin dan diawasi OJK menawarkan solusi melalui pendanaan modal kerja maupun pendanaan PO kepada vendor pendidikan yang membutuhkan dana untuk mengembangkan usahanya. Melalui produk Pendanaan PO dan Invoice, para vendor pendidikan bisa mendapatkan pendanaan hingga miliaran rupiah untuk memenuhi pesanan yang didapatkan dari platform SIPLah, Dana DAK, LKPP, LPSE, dan e-Katalog. Pelunasan juga dapat disesuaikan dengan pemasukan dari pelanggan sehingga tidak terbebankan dengan cicilan pokok pada setiap bulannya, melainkan hanya biaya bulanan yang mulai dari 1,5% dari pendanaan.
"Saya sudah mendapatkan pendanaan dari Pintek sebanyak 4 kali. Dengan bantuan dari Pintek, saya dan tim dapat memiliki banyak modal sehingga dapat memproses pesanan dari pelanggan dengan cepat. Hal itu tentu memberikan dampak positif terhadap toko saya, salah satunya meningkatkan kepercayaan dari pelanggan," ungkap Yuda Clemens dari CV Duta Budi Aksara.
Yuda berharap Pintek dapat membantu lebih banyak UKM di Indonesia, khususnya para vendor pendidikan di Tanah Air. "Harapan saya, Pintek dapat semakin berkembang dan jangkauan semakin luas sehingga dapat membantu seluruh vendor di Indonesia," ujar Yuda.
Untuk memperoleh pendanaan di Pintek, nasabah hanya perlu menjaminkan PO atau invoice atau tagihan yang sedang berjalan dan melengkapi sejumlah dokumen persyaratan. Informasi lebih lanjut, dapat dilihat di situs resmi Pintek atau menghubungi Pintek melalui nomor 021-50884607.
(ads/ads)