Jangan Sampai Terjebak! Ini Bedanya Pinjol Resmi dengan Ilegal

Jangan Sampai Terjebak! Ini Bedanya Pinjol Resmi dengan Ilegal

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 06 Agu 2021 18:30 WIB
Pinjol Ilegal
Jangan Sampai Terjebak! Ini Bedanya Pinjol Resmi dengan Ilegal

Di sisi lain, Ketua Klaster Multiguna Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Rina Apriana membeberkan beberapa ciri-ciri pinjol ilegal. Pertama, pinjol ilegal akan melakukan penawaran dengan agresivitas tinggi. Tak jarang menawarkan bunga yang tidak masuk akal, ataupun syarat-syarat yang kelewat mudah.

"Kalau ilegal itu agresivitasnya luar biasa, kalau kita dibombardir campaign luar biasa, hati-hati saja. Mereka biasanya juga menjanjikan kemudahan-kemudahan yang nggak masuk akal, tanpa syarat, tanpa apa, tanpa apa," ungkap Rina dalam acara yang sama.

"Kadang interest rate-nya juga nggak masuk akal," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sama seperti Tongam, dia mengatakan pinjol ilegal pasti akan meminta akses data-data pribadi peminjam. Padahal hal itu dilarang. Menurutnya, paling mudah dibedakan, pinjol legal tidak akan meminta akses ke kontak buku telepon.

"Kalau ilegal itu mereka mengakses data yang nggak diperbolehkan, misalnya phonebook, itu harusnya tidak boleh," ungkap Rina.

ADVERTISEMENT

Kemudian, pinjol ilegal juga memiliki ciri khas penagihan yang tidak beretika. Menurutnya, bila ada pinjol yang melakukan penagihan dengan cara-cara intimidatif ataupun mencoreng nama baik dengan menyebar data pribadi sudah pasti adalah pinjol ilegal.

"Setelah dapat loan-nya, colection-nya juga jadi masalah, kami di asosiasi ada etika tertentu. Kalau yang ilegal ini nggak bisa dipastikan punya etika, bisa pressure atau sebarluaskan informasi yang ilegal," kata Rina.


(hal/fdl)

Hide Ads