Resmi! AS Kenakan Pajak Kripto

Resmi! AS Kenakan Pajak Kripto

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 10 Agu 2021 09:03 WIB
VANCOUVER, BC - OCTOBER 29: Gabriel Scheare uses the worlds first bitcoin ATM on October 29, 2013 at Waves Coffee House in Vancouver, British Columbia. Scheare said he just felt like being part of history. The ATM, named Robocoin, allows users to buy or sell the digital currency known as bitcoins. Once only used for black market sales on the internet, bitcoins are starting to be accepted at a growing number of businesses. (Photo by David Ryder/Getty Images)
Foto: Getty Images
Jakarta -

Pemerintah Amerika Serikat (AS) menetapkan transaksi uang kripto dikenakan pajak. Dalam rapat Senat AS, ditentukan uang kripto masuk pajak infrastruktur.

Dikutip dari CNN, Selasa (10/9/2021) terobosan ini dilakukan agar transaksi online, seperti kripto memiliki aturan. Peraturan itu telah melalui negosiasi dengan Departemen Keuangan AS, yang berfokus pada pengaturan aset digital dengan mewajibkan pialang kripto untuk melaporkan transaksi mereka.

Peraturan terkait kripto dibuat seiring meningkatnya investor di AS khususnya Bitcoin. Menurut salah satu jajak pendapat, orang dewasa yang memiliki US$ 10.000 umumnya akan melakukan investasi di saham, obligasi, hingga reksa dana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tetapi, 6% orang mengaku akan menginvestasikan uang itu ke dalam Bitcoin. Persentase itu naik 2% dari data pada Mei 2018. Sementara investor Bitcoin di kalangan usia di atas 50 tahun naik 13% tahun ini.

Senator AS Cynthia Lummis mengungkap, terbentuknya aturan baru di AS terkait uang kripto disebut menunjukkan ada banyak orang yang tertarik dengan kripto terutama di Senat.

ADVERTISEMENT

"Intinya adalah kami menemukan siapa di Senat yang tertarik pada subjek ini yang mungkin sebelumnya tidak tahu apa-apa tentang uang kripto. Kami akhirnya dapat menggambarkan bahwa ada banyak orang yang tertarik dengan aset digital dan sekarang memiliki kontak dengan senator mereka," katanya.

(ara/ara)

Hide Ads