SETOP Ajukan Pinjaman! Cek Dulu Nih Daftar Pinjol Ilegal

SETOP Ajukan Pinjaman! Cek Dulu Nih Daftar Pinjol Ilegal

Tim detikcom - detikFinance
Kamis, 02 Sep 2021 23:35 WIB
Pinjam Online Abal-abal
Foto: Pinjam Online ilegal (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Jakarta -

3.365 pinjaman online (pinjol) ilegal diblokir Satgas Waspada Investasi sejak 2018 hingga Juli 2021. Sebanyak 7.128 pengaduan masuk dari masyarakat terkait pinjol ilegal itu.

Pemerintah melakukan lintas kerja sama kementerian/lembaga untuk memberantas pinjol. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Koperasi dan UKM, Kominfo, Bank Indonesia (BI) dan Kapolri untuk memberantas pinjol ilegal yang dilakukan hari ini.

"Pandemi memberikan dampak banyak orang kehilangan mata pencaharian. Kondisi ini dimanfaatkan oleh pelaku pinjol ilegal untuk menawarkan pinjaman melalui berbagai platform kepada orang-orang yang memiliki tingkat literasi keuangan sangat rendah," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal secara virtual, Jumat (20/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wimboh menjelaskan pinjol ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mematok bunga dan denda yang sangat tinggi jika pengguna tak bisa membayar. Tak jarang, proses penagihan juga sangat meresahkan mulai dari teror, sampai menyebarluaskan data pribadi.

"Cara menagih kurang dapat empati masyarakat dengan mengintimidasi dan sebagainya," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Wimboh mengingatkan bahwa hanya ada 121 pinjol yang berizin. Sejauh ini sudah ada 64,8 juta orang Indonesia yang meminjam uang ke pinjol, total dana pinjaman yang berhasil disalurkan senilai Rp 221,56 triliun.

"Sampai Juli 2021 jumlah penyelenggara peer to peer lending yang berizin dan terdaftar di OJK sebanyak 121 penyelenggara dengan akumulasi penyaluran pinjaman secara nasional sampai 30 Juni 2021 sebesar Rp 221,56 triliun kepada 64,8 juta entitas dan outstanding sebesar Rp 23,4 triliun Juli 2021, artinya sekarang yang masih ada di catatan Rp 23,4 triliun," imbuhnya.

Selanjutnya klik di sini untuk cek daftar pinjol ilegal. Cek juga di sini daftar investasi ilegal.

(hns/hns)

Hide Ads