Pinjaman online (pinjol) merupakan salah satu alternatif masyarakat yang ingin menarik pinjaman. Pinjol legal dan terdaftar di OJK bisa menjadi salah satu pilihan.
Tapi gimana ya caranya jika sudah terlanjut terjerat utang pinjol?
Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group (AAG) Andy Nugroho membagikan tips untuk menyelesaikan masalah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andy menjelaskan, penarik utang harus berkomitmen dan berupaya untuk melunasi utang tersebut. "Meskipun dicicil sedikit demi sedikit, karena jika kita diamkan tentu saja akan semakin besar karena bunga berbunga yang dikenakan oleh pemberi pinjaman," kata dia saat dihubungi detikcom, Selasa (7/9/2021).
Dia menyebutkan peminjam bisa mengajukan negosiasi ke pinjol terkait untuk meringankan proses pelunasan utang. "Jika bisa dinegosiasikan maka hal ini sangat disarankan untuk meringankan beban nasabah, tapi jangan mengabaikan kewajiban juga," tambah dia.
Jika terjerat di pinjol ilegal, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan maka korban juga harus berupaya untuk melunasi dan melapor ke Satgas Waspada Investasi dak Kepolisian.
Kemudian apabila memiliki keterbatasan untuk membayar, ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu sampai penghapusan denda.
Selanjutnya apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.
Jika mendapatkan penagihan yang tidak beretika seperti teror, intimidasi dan pelecehan maka blokir semua nomor kontak yang mengirim teror.
"Beritahu kepada seluruh kontak di telepon genggam bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjaman online ilegal agar diabaikan.
"Terakhir laporkan ke polisi dan lampirkan laporan Polisi ke kontak penagih yang masih muncul," tambah dia.
(kil/zlf)