Bagaimana Cara Keluar dari Jeratan Utang Pinjol?

Bagaimana Cara Keluar dari Jeratan Utang Pinjol?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 08 Sep 2021 06:30 WIB
Pinjam Online Abal-abal
Foto: Pinjam Online Abal-abal (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan korban pinjol ilegal juga harus berupaya untuk melunasi dan melapor ke Satgas serta Kepolisian.

Kemudian apabila memiliki keterbatasan untuk membayar, ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu sampai penghapusan denda. Selanjutnya apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.

Jika mendapatkan penagihan yang tidak beretika seperti teror, intimidasi dan pelecehan maka blokir semua nomor kontak yang mengirim teror.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beritahu kepada seluruh kontak di telepon genggam bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjaman online ilegal agar diabaikan.

"Terakhir laporkan ke polisi dan lampirkan laporan Polisi ke kontak penagih yang masih muncul," tambah dia.


(kil/ara)

Hide Ads