PT Digital Alpha Indonesia digugat atas perkara wanprestasi terhadap perusahaan Real Capital. Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu dilayangkan pada 1 Oktober 2021.
Dikutip dari situs resminya, PT Digital Alpha Indonesia adalah penyedia layanan pinjaman online mikro dengan nama UangTeman.
Dalam petitum gugatan bernomor Perkara 832/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL itu disebutkan dalam provisi si penggugat meminta hakim mengabulkan permohonan sita jaminan yang diajukan penggugat, serta menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas setiap dan semua harta kekayaan tergugat, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, dalam bentuk dan nama apapun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," bunyi pokok perkara yang dimohonkan oleh penggugat dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa (5/10/2021).
Baca juga: 4 Penyebab Pinjol Ilegal Masih Menjamur |
Real Capital juga memohon agar hakim menyatakan pernyataan kesanggupan (Letter of Undertaking) tertanggal 21 April 2021 adalah sah dan mengikat bagi tergugat dan penggugat, serta menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat berdasarkan Pernyataan Kesanggupan (Letter of Undertaking) tertanggal 21 April 2021.
"Menghukum tergugat untuk membayar kewajiban pembayaran utang berdasarkan Pernyataan Kesanggupan tertanggal 21 April 2021 kepada Penggugat senilai USD1,000,000 (satu juta dolar Amerika Serikat), ditambah dengan bunga 6% (enam persen) per tahun, terhitung sejak gugatan a quo didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sampai seluruh jumlah kewajiban pembayaran utang tersebut dilunasi," bunyi permohonan dalam petitum.
Jika permohonan tersebut dikabulkan hakim maka pinjol UangTeman diharuskan membayar dana setara Rp 14,3 miliar (asumsi kurs: Rp 14.300).
Penggugat juga meminta hakim menyatakan putusan tersebut dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum, banding, kasasi, ataupun perlawanan (verzet), dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Real Capital juga memohon kepada hakim agar menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas setiap dan semua harta kekayaan tergugat, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, dalam bentuk dan nama apapun.
(toy/ara)