Jangan Ngutang di Pinjol Ilegal! Ini Ada 106 Pinjol Terdaftar Resmi di OJK

Jangan Ngutang di Pinjol Ilegal! Ini Ada 106 Pinjol Terdaftar Resmi di OJK

Tim detikcom - detikFinance
Selasa, 12 Okt 2021 14:16 WIB
Pinjol Ilegal
Paling Baru! Ini 106 Pinjol yang Terdaftar Resmi di OJK
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin atau tanda terdaftar untuk seratusan layanan fintech lending atau pinjaman online alias pinjol.

Dikutip dari laman resmi ojk.go.id disebutkan, sampai dengan 6 Oktober 2021, total jumlah penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 106 penyelenggara.

"Terdapat penambahan 13 penyelenggara fintech lending berizin," tulis pengumuman OJK dikutip Selasa (14/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, terdapat 1 (satu) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu PT Alfa Fintech Indonesia dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional. Dengan demikian, jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar menjadi 106 penyelenggara.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

ADVERTISEMENT

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

Lihat juga video 'Saat Jokowi Ungkap Banyak Masyarakat Bawah Terjerat Bunga Tinggi Pinjol':
(fdl/fdl)

Hide Ads