Jajaran kepolisian sedang gencar melakukan penindakan terhadap keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang menjamur. Penggerebekan di sejumlah kantornya yang terletak di Jakarta, Tangerang, hingga Sleman menguak fakta gaji karyawan pinjol itu sendiri.
Penderitaan akibat pinjol tidak hanya dirasakan oleh masyarakat yang meminjam uang. Pekerjanya juga 'menderita' dengan gaji yang dianggap tidak sesuai setelah bekerja rodi hampir 11 jam per hari.
Seperti yang dialami oleh Ade Afifah (22), pekerja di kantor PT Indo Tekno Nusantara, perusahaan collector pinjol yang berlokasi di Rukan Crwon Green Lake City, Cipondoh, Tangerang. Jam kerja dan upah yang diterima Ade Afifah ini diungkap oleh ibundanya, Liswati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anak saya nangis juga terkait jam kerjanya, kata dia kerja dari pukul 08.30 WIB sampai pukul 19.00 WIB tapi kok aku gajian segini doang," kata Liswati di Tangerang, Kamis (15/10/2021).
Menurut Liswati, anaknya yang bekerja menelepon nasabah pinjol itu digaji Rp 1,4 juta per bulan. Setiap bulan ia tidak bisa menyisihkan uang karena hampir separuh gajinya habis untuk bayar kontrakan sebesar Rp 800 ribu.
"Nggak bisa bayar kontrakan rumah. Saya minta untuk sabar, eh dilanjut sama dia kerjanya sampai sekarang," ujarnya.
Liswati mengatakan anaknya menerima bekerja di perusahaan pinjol walau upah di bawah UMR karena sudah menganggur sejak Lebaran Idul Fitri lalu. Ade Afifah sendiri bekerja sejak 7 September 2021.
Liswati mengaku dialah yang mencarikan pekerjaan untuk anaknya. Sebelumnya, Ade Afifah ingin bekerja di Bekasi tapi tidak diizinkan Liswati.
"Saya pagi-pagi cari lowongan pekerjaan awalnya di sini tutup. Setelahnya, ada yang mengabarkan lagi udah buka terus daftar di sini sebagai telemarketing. Di-training dulu sebelum bekerja di sini," tambah Liswati.
Sebelumnya, Liswati datang ke kantor ITN saat digerebek polisi pada Kamis (14/10). Liswati menangis karena khawatir anaknya ditahan polisi.
"Anak saya nelepon dari pagi katanya di kantornya ada polisi. Saya udah kalang kabut dari pagi saya nangis," katanya.
Begitu juga yang dialami karyawan pinjol ilegal di Jalan Prof Herman Yohanes, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ternyata karyawan pinjol ilegal itu digaji dengan UMR Yogyakarta.
"Gajinya UMR Yogya. Ada yang saya tanya gajinya berapa, ada yang bilang Rp 2,1 (juta) ada yang belum gajian," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto, kepada wartawan di Mapolda DIY.
Meski begitu, ada juga tujuh karyawan pinjol ilegal di Jakarta yang terungkap memiliki gaji fantastis yaitu mencapai Rp 20 juta/bulan. Hal itu diketahui saat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar jaringan pinjol ilegal yang bergerak di delapan wilayah di Jakarta dan Tangerang.
"Di antara Rp 15 sampai Rp 20 juta per bulan," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).
Ketujuh tersangka ini berinisial RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH. Mereka memiliki peran sebagai operator SMS blasting dan desk collection atau menagih utang melalui dunia maya.
Saksikan juga: Napak Tilas dan kesaksian Bocah Hilang di Gunung Guntur