Ngerinya Pinjol Ilegal di Tanah Air Bikin yang Susah Makin Susah

Ngerinya Pinjol Ilegal di Tanah Air Bikin yang Susah Makin Susah

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 17 Okt 2021 17:32 WIB
Pinjol Ilegal
Foto: Pinjol Ilegal (Denny Pratama/detikcom)
Jakarta -

Waspadalah dengan pinjaman online (pinjol) ilegal. Pasalnya banyak hal buruk muncul jika sudah berurusan dengan sesuatu yang tidak berizin itu.

Kasus tentang masyarakat yang terjerat pinjol ilegal bermacam-macam. Salah satunya membuat seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah, bunuh diri dengan cara gantung diri karena diteror akibat terlilit utang.

Jajaran kepolisian sendiri sedang gencar melakukan penggerebekan di kantor pinjol ilegal yang terletak di beberapa wilayah. Tujuh tersangka diamankan di delapan wilayah di Jakarta dan Tangerang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut 3 fakta yang menjadi bukti pinjol ilegal itu jahat:

1. Cara Kerja Pinjol Ilegal

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membeberkan cara kerja pinjol ilegal. Berdasarkan laporan dari masyarakat, ada yang meminjam uang Rp 1 juta tapi hanya menerima Rp 600 ribu.

ADVERTISEMENT

"Di mana yang bersangkutan menyatakan bahwa apabila melakukan pinjaman sebanyak Rp 1 juta, yang akan ia terima sebanyak Rp 600 ribu dengan potongan 40% sebesar Rp 400 ribu, dengan rincian biaya layanan sebesar Rp 393 ribu dan bunga pinjaman Rp 7.000," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika saat dimintai konfirmasi, Sabtu (16/10/2021).

Pinjol ilegal ini memiliki cara kerja seperti rentenir namun secara online. Pihak Bareskrim Polri menyebutkan aplikasi pinjol ilegal ini menyedot data-data penggunanya sehingga orang yang sudah terdaftar atau mengakses maka datanya sudah dikantongi oleh pihak pinjol tersebut.

"Saya sampaikan, di aplikasi pinjol ilegal itu begitu kita accept permintaan mereka, maka disedot semua data kita dan dimanfaatkan ketika kita ada masalah pembayaran," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Ma'mun dalam diskusi ILUNI UI, Rabu (30/6/2021).

2. Bahaya Pinjol Ilegal

Nasabah yang meminjam uang ke aplikasi pinjol ilegal itu sudah ditagih sebelum waktu pelunasannya. Bahkan pihak aplikasi pinjol ilegal melakukan teror ke nasabah dengan cara mengancam hingga mengirim SMS berisi data pribadi mereka untuk disebar.

Tidak hanya itu, contoh kasus RN (43) guru di Kabupaten Sukabumi, mendapat teror dari penagih utang pinjol ilegal dan mengancam akan menyebar foto bugil hasil editan.

3. Nasib Karyawan Pinjol Ilegal

Penderitaan akibat pinjol tidak hanya dirasakan oleh masyarakat yang meminjam uang. Pekerjanya juga banyak yang 'menderita' dengan gaji yang dianggap tidak sesuai setelah bekerja rodi hampir 11 jam per hari.

Seperti yang dialami oleh Ade Afifah (22), pekerja di kantor PT Indo Tekno Nusantara, perusahaan collector pinjol yang berlokasi di Rukan Crwon Green Lake City, Cipondoh, Tangerang. Jam kerja dan upah yang diterima Ade Afifah ini diungkap oleh ibundanya, Liswati.

"Anak saya nangis juga terkait jam kerjanya, kata dia kerja dari pukul 08.30 WIB sampai pukul 19.00 WIB tapi kok aku gajian segini doang," kata Liswati di Tangerang, Kamis (15/10/2021).

Menurut Liswati, anaknya yang bekerja menelepon nasabah pinjol itu digaji Rp 1,4 juta per bulan. Setiap bulan ia tidak menyisihkan uang karena hampir separuh gajinya habis untuk bayar kontrakan sebesar Rp 800 ribu.

"Nggak bisa bayar kontrakan rumah. Saya minta untuk sabar, eh dilanjut sama dia kerjanya sampai sekarang," ujarnya.

Pekerja Pinjol ilegal ini ada yang bertugas sebagai operator SMS blasting, hingga desk collection atau menagih utang melalui dunia maya.

4. Pinjol Ilegal Tak Terdaftar OJK

Harus diingat bahwa pinjol ilegal tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Per 6 Oktober 2021, hanya ada 106 penyelenggara pinjol yang resmi di Indonesia. Daftar lengkapnya ada di website resmi OJK.

Terdapat 1 pembatalan tanda bukti terdaftar pinjol yaitu PT Alfa Fintech Indonesia (KreditCepat) dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional. Di sisi lain, ada 13 penyelenggara pinjol yang telah naik kelas dari terdaftar menjadi berizin.

5. Otaknya Warga Asing

Dari tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus jaringan pinjol ilegal di delapan wilayah Jakarta dan Tangerang, satu orang warga negara asing (WNA) berinisial ZJ.

ZJ disebut berperan sebagai pemodal. Kini statusnya sebagai buron dan masih dalam pengejaran.

"Masih pendalaman," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Minggu (17/10/2021).

Sayangnya Helmy belum bisa membeberkan detail mengenai penelusuran ZJ. Saat ini tim masih bekerja.

(aid/dna)

Hide Ads