Jangan Sampai Deh Terjerat Pinjol Ilegal, yang Resmi Terdaftar di OJK

Jangan Sampai Deh Terjerat Pinjol Ilegal, yang Resmi Terdaftar di OJK

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 18 Okt 2021 14:53 WIB
Ciri Pinjol Ilegal
Foto: Ciri Pinjol Ilegal (Luthfy Syahban/detik.com)
Jakarta -

Maraknya kasus pinjaman online ilegal masih terus menelan korban. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan, pinjol legal hanya yang terdaftar dan berizin OJK.

"Saya juga senantiasa mengingatkan kepada masyarakat, jika ingin menggunakan pinjaman online pilihlah yang terdaftar secara resmi di OJK. Bisa dicek melalui situs OJK atau hubungi Kontak OJK 157, bisa melalui whatsapp 081 157 157 157," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso yang ditulis dalam akun Instagram resmi @wimboh.ojk, dikutip Senin (18/10/2021).

Selain itu, OJK bersama Polri, Kemenkominfo, Bank Indonesia, dan Kemenkop UKM juga telah membuat kesepakatan bersama untuk memberantas pinjol ilegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan lebih masif untuk melakukan penanganan pemberantasan, meningkatkan efektivitas, dan pelayanan yang lebih baik bagi pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK," jelasnya.

Guna menekan, adanya pinjol ilegal pihaknya juga telah melakukan moratorium atau penghentian penerbitan izin untuk fintech lending sejak Februari 2020.

ADVERTISEMENT

Itu juga seiring dengan arahan dari Presiden Joko Widodo. Dalam arahannya, Jokowi meminta tata kelola pinjol diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik. Mengingat, pinjol menyangkut 68 juta akun yang terlibat di dalamnya dan perputaran dananya mencapai Rp 260 triliun.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyebut selain OJK yang akan moratorium atau penundaan izin pinjol yang baru. Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem online untuk pinjaman, penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru.

Dia juga menyampaikan, hingga saat ini pihaknya telah menutup 4.874 akun pinjol. Di mana di 2021 ini telah ditutup 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store dan Youtube, Facebook hingga Instagram.

"Kedua, Kominfo sejak tahun 2018 sampai dengan hari ini tanggal 15 Oktober 2021 telah menutup 4.874 akun pinjaman online. Tahun 2021 saja yang telah ditutup 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store dan Youtube, Facebook dan Instagram serta di file sharing," katanya.

Dia mengatakan, pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap pinjol-pinjol tersebut.

"Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruang digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius seperti tadi disampaikan oleh Bapak Ketua OJK," tambah Johnny.

Mau tau daftar pinjol resmi yang terdaftar di OJK? Buka di sini.

(dna/dna)

Hide Ads