Viral Ajakan 'Nggak Usah Bayar Utang Pinjol Ilegal', Bahaya Nggak Sih?

Viral Ajakan 'Nggak Usah Bayar Utang Pinjol Ilegal', Bahaya Nggak Sih?

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 18 Okt 2021 18:30 WIB
Pinjol Ilegal
Foto: Pinjol Ilegal (Denny Pratama/detikcom)
Jakarta -

Viral di media sosial TikTok ajakan untuk tidak membayar pinjaman di pinjaman online (Pinjol) ilegal. Vide-video yang beredar itu juga mengajak netizen yang terjerat pinjol ilegal untuk tidak takut dengan ancaman-ancaman dari pinjol ilegal.

Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK pun menegaskan bahwa sebuah pinjaman itu harus dibayar.

"Pinjaman harus dibayar dong," kata Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam Lumban Tobing singkat kepada detikcom, Senin (18/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, apa aja sih risiko yang didapat jika tidak membayar utang tersebut?

Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho mengungkap jika tidak membayar utang pinjol ilegal itu akan berisiko utang menumpuk dengan bunga-bunganya. Di mana kita ketahui bunga dari pinjol ilegal itu terkenal besar.

ADVERTISEMENT

"Karena ketika meminjam dari pinjol tersebut kita dikenakan bunga yang dihitung per bulan, maka ketika terjadi macet pembayarannya maka dari sisa dana yang dipinjam akan terus dikenakan bunganya, dan berjalan terus tiap bulannya sepanjang kita belum melunasinya," jelasnya.

Kemudian, akan mendapatkan penagihan dengan debt collector. Ia mengatakan penagihan dari debt collector pinjol ilegal ini terkenal kasar.

"Dan tidak sesuai prosedur penagihan yang dibuat oleh asosiasi perusahaan Fintech lending," tuturnya.

Meski demikian, menurutnya jika pembayaran utang pinjol ilegal macet tidak akan masuk ke dalam blacklist BI Checking.

"Kala pinjolnya ilegal, setahu saya mereka yang menunggak namanya tidak akan dimasukkan ke dalam black list BI," ungkapnya.

Bagaimana kalau nunggak bayar pinjol yang legal?

Andy menambahkan, selain menambah tumpukan utang saat ditagih debt collector, penagih akan memiliki prosedur yang telah diatur oleh Asosiasi Fintech. Prosesnya pasti mulai dari dihubungi lewat SMS, email, di telpon, sampai didatangi oleh team debt collector tersebut.

"Selain menghubungi nasabah secara langsung, pesan untuk melunasi juga bisa ditujukan kepada orang-orang terdekat kita. Apabila hal ini berlangsung dalam jangka waktu lama tentu menjadi sesuatu yang kurang menyenangkan dan akan mengganggu aktivitas kita sehari-hari," katanya.

Yang paling beda lagi, kalau kamu nunggak bayar pinjol legal akan masuk ke dalam daftar blacklist BI. Akibatnya nanti akan sulit mendapatkan kredit dalam bentuk apapun lagi.

"Nasabah yang record pembayaran kreditnya kurang bagus atau bahkan macet sama sekali akan dimasukkan ke dalam daftar blacklist di Bank Indonesia. Efeknya adalah kedepannya kita tidak akan bisa mengajukan kredit lagi dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan lembaga finansial di Indonesia," tutupnya.

Tonton Video: Sultan HB X Minta Warganya Hati-hati dengan Pinjol: Cari Info yang Benar

[Gambas:Video 20detik]



(dna/dna)

Hide Ads