Apa Jadinya kalau Nggak Bayar Utang Pinjol Ilegal?

Apa Jadinya kalau Nggak Bayar Utang Pinjol Ilegal?

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 19 Okt 2021 08:00 WIB
Podcast: Darurat Jerat Pinjol Ilegal
Apa Jadinya kalau Nggak Bayar Utang Pinjol Ilegal?
Jakarta -

Pinjaman online (Pinjol ) ilegal makin marak menjerat masyarakat. Hingga akhirnya viral di TikTok ajakan untuk tidak membayar utang di pinjol ilegal. Memangnya nggak bahaya?

Menanggapi hal tersebut, Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK pun menegaskan bahwa sebuah pinjaman itu harus dibayar.

"Pinjaman harus dibayar dong," kata Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam Lumban Tobing singkat kepada detikcom, Senin (18/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas kalau nggak dibayar risikonya apa aja?

1. Utang Makin Nambah plus Bunga

ADVERTISEMENT

Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho mengungkap jika tidak membayar utang pinjol ilegal itu akan berisiko utang menumpuk dengan bunga-bunganya. Di mana kita ketahui bunga dari pinjol ilegal itu terkenal besar.

"Karena ketika meminjam dari pinjol tersebut kita dikenakan bunga yang dihitung per bulan, maka ketika terjadi macet pembayarannya maka dari sisa dana yang dipinjam akan terus dikenakan bunganya, dan berjalan terus tiap bulannya sepanjang kita belum melunasinya," jelasnya.

2. Ditagih Debt Collector

Risko kedua, tentu akan datang debt collector. Seperti kita ketahui juga debt collector dari pinjol ilegal ini terkenal kasar hingga mengintimidasi. "Dan tidak sesuai prosedur penagihan yang dibuat oleh asosiasi perusahaan Fintech lending," lanjutnya.

Meski demikian, menurutnya jika pembayaran utang pinjol ilegal macet tidak akan masuk ke dalam blacklist BI Checking.

"Kala pinjolnya ilegal, setahu saya mereka yang menunggak namanya tidak akan dimasukkan ke dalam black list BI," ungkapnya.

Tetapi tetap bahaya ya detikers, kalau pinjam uang di pinjol ilegal.

Bagaimana kalau nunggak bayar pinjol yang legal? Klik halaman berikutnya.

Andy menambahkan, selain menambah tumpukan utang nasabah juga tetap akan ditagih debt collector. Penagih disebut akan memiliki prosedur yang telah diatur oleh Asosiasi Fintech. Prosesnya pasti mulai dari dihubungi lewat SMS, email, di telpon, sampai didatangi oleh team debt collector tersebut.

"Selain menghubungi nasabah secara langsung, pesan untuk melunasi juga bisa ditujukan kepada orang-orang terdekat kita. Apabila hal ini berlangsung dalam jangka waktu lama tentu menjadi sesuatu yang kurang menyenangkan dan akan mengganggu aktivitas kita sehari-hari," katanya.

Yang paling beda lagi, kalau kamu nunggak bayar pinjol legal risikonya juga besar. Nantinya nasabah akan masuk ke dalam daftar blacklist BI. Akibatnya nanti akan sulit mendapatkan kredit dalam bentuk apapun lagi.

"Nasabah yang record pembayaran kreditnya kurang bagus atau bahkan macet sama sekali akan dimasukkan ke dalam daftar blacklist di Bank Indonesia. Efeknya adalah kedepannya kita tidak akan bisa mengajukan kredit lagi dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan lembaga finansial di Indonesia," tutupnya.


Hide Ads