Pinjaman online (Pinjol ) ilegal makin marak menjerat masyarakat. Hingga akhirnya viral di TikTok ajakan untuk tidak membayar utang di pinjol ilegal. Memangnya nggak bahaya?
Menanggapi hal tersebut, Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK pun menegaskan bahwa sebuah pinjaman itu harus dibayar.
"Pinjaman harus dibayar dong," kata Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam Lumban Tobing singkat kepada detikcom, Senin (18/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas kalau nggak dibayar risikonya apa aja?
1. Utang Makin Nambah plus Bunga
Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho mengungkap jika tidak membayar utang pinjol ilegal itu akan berisiko utang menumpuk dengan bunga-bunganya. Di mana kita ketahui bunga dari pinjol ilegal itu terkenal besar.
"Karena ketika meminjam dari pinjol tersebut kita dikenakan bunga yang dihitung per bulan, maka ketika terjadi macet pembayarannya maka dari sisa dana yang dipinjam akan terus dikenakan bunganya, dan berjalan terus tiap bulannya sepanjang kita belum melunasinya," jelasnya.
2. Ditagih Debt Collector
Risko kedua, tentu akan datang debt collector. Seperti kita ketahui juga debt collector dari pinjol ilegal ini terkenal kasar hingga mengintimidasi. "Dan tidak sesuai prosedur penagihan yang dibuat oleh asosiasi perusahaan Fintech lending," lanjutnya.
Meski demikian, menurutnya jika pembayaran utang pinjol ilegal macet tidak akan masuk ke dalam blacklist BI Checking.
"Kala pinjolnya ilegal, setahu saya mereka yang menunggak namanya tidak akan dimasukkan ke dalam black list BI," ungkapnya.
Tetapi tetap bahaya ya detikers, kalau pinjam uang di pinjol ilegal.
Bagaimana kalau nunggak bayar pinjol yang legal? Klik halaman berikutnya.