Apa Jadinya kalau Nggak Bayar Utang Pinjol Ilegal?

Apa Jadinya kalau Nggak Bayar Utang Pinjol Ilegal?

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 19 Okt 2021 08:00 WIB
Podcast: Darurat Jerat Pinjol Ilegal
Apa Jadinya kalau Nggak Bayar Utang Pinjol Ilegal?

Andy menambahkan, selain menambah tumpukan utang nasabah juga tetap akan ditagih debt collector. Penagih disebut akan memiliki prosedur yang telah diatur oleh Asosiasi Fintech. Prosesnya pasti mulai dari dihubungi lewat SMS, email, di telpon, sampai didatangi oleh team debt collector tersebut.

"Selain menghubungi nasabah secara langsung, pesan untuk melunasi juga bisa ditujukan kepada orang-orang terdekat kita. Apabila hal ini berlangsung dalam jangka waktu lama tentu menjadi sesuatu yang kurang menyenangkan dan akan mengganggu aktivitas kita sehari-hari," katanya.

Yang paling beda lagi, kalau kamu nunggak bayar pinjol legal risikonya juga besar. Nantinya nasabah akan masuk ke dalam daftar blacklist BI. Akibatnya nanti akan sulit mendapatkan kredit dalam bentuk apapun lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nasabah yang record pembayaran kreditnya kurang bagus atau bahkan macet sama sekali akan dimasukkan ke dalam daftar blacklist di Bank Indonesia. Efeknya adalah kedepannya kita tidak akan bisa mengajukan kredit lagi dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan lembaga finansial di Indonesia," tutupnya.


(fdl/fdl)

Hide Ads