Pikir Dua Kali Sebelum Bikin Pinjol Ilegal, Ancaman Pidananya Ngeri!

Pikir Dua Kali Sebelum Bikin Pinjol Ilegal, Ancaman Pidananya Ngeri!

Tim detikcom - detikFinance
Selasa, 19 Okt 2021 19:40 WIB
Pinjam Online Abal-abal
Foto: Pinjam Online Abal-abal (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Jakarta -

Pelaku pinjam online (pinjol) ilegal kian menjamur seolah tak terbendung. Kondisi ini kian bikin resah karena banyak masyarakat jadi korban. Para pelaku jelas mengincar uang para korban yang tengah terjerat kebutuhan mendesak. Namun ada yang tak mereka sadari ketika mendirikan perusahaan pinjam online ilegal.

Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan, dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal tidak bisa memperoleh hak pembelaan di mata hukum karena keberadaan mereka tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif seperti yang diatur dalam hukum perdata.

Di saat bersamaan, tindakan mereka yang cenderung merugikan masyarakat justru cenderung memberika konsekuensi hukum yang berat dan merugikan bagi para pelakunya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada banyak pasal yang dapat menjerat pelaku pinjol ilegal. Misalnya saja perbuatan mereka yang menagih utang dengan cara ancaman. Hal tersebut bisa dianggap sebagai tindak pemerasan. Belum lagi tindakan teror yang kerap menyasar kerabat atau kolega para nasabah yang nomornya diakses tanpa izin yang di mata hukum pidana bisa dijerat dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan.

"Kita juga tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUHP, yaitu pemerasan. Pemerasan, ini hukum pidananya. Lalu juga ada Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai, kemudian undang-undang perlindungan konsumen, Undang-Undang ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," ujar Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa (19/10/2021).

ADVERTISEMENT

Adapun untuk Pasal 368 KUHP, ancaman hukuman maksimalnya 9 tahun penjara. Oleh karena itu, Mahfud menegaskan pinjol ilegal dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat hukum perdata sehingga dapat dibatalkan, sehingga masyarakat diminta tidak membayar jika ditagih oleh pinjol ilegal.

"Nah ini kami umumkan kepada masyarakat bahwa dari aspek hukum perdata kita bersikap pinjaman online, pinjol ilegal itu ya ilegal, namanya juga ilegal tapi bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan," ujar Mahfud.

"Oleh sebab itu, imbauan atau statement resmi dari pemerintah yang dihadiri oleh OJK dan BI, hentikan, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini," tegas Mahfud.

(dna/dna)

Hide Ads