Pinjaman online (pinjol) ilegal membuat resah masyarakat. Mulai dari pinjaman yang diberikan tidak full, penagihan yang penuh intimidasi, akses kontak sampai penyebaran data pribadi.
Pemerintah, regulator keuangan sampai pihak kepolisian berupaya memberantas peredaran pinjol ilegal ini dengan berbagai cara antara lain :
Moratorium Izin Baru
Presiden Joko Widodo meminta perizinan pinjol dihentikan sementara. Kementerian Kominfo melakukan moratorium penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal selain itu Kominfo juga melakukan moratorium untuk penerbitan penyelenggara sistem online untuk pinjaman, penyelenggara sistem elektronik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Blokir Pinjol Ilegal
Sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021, Kominfo telah menutup 4.874 akun pinjaman online. Tahun 2021 saja yang telah ditutup 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store dan Youtube, Facebook dan Instagram serta di file sharing
Perketat Syarat Aplikasi Pinjol Masuk Playstore dan Appstore
Untuk pinjol yang ingin masuk Playstore dan Appstore diwajibkan oleh Kominfo untuk melampirkan lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator keuangan. Hal ini dilakukan demi menekan peredaran pinjol ilegal.
Gerebek Kantor-kantor Pinjol Ilegal
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggerebek sejumlah pinjol ilegal di beberapa wilayah di Indonesia. Penyidik pun mendatangi lima TKP terlebih dahulu pada Selasa (12/10).
Adapun kelima TKP itu berada di Perumahan Taman Kencana, Cengkareng, Jakarta Barat; Perumahan Long Beach, PIK, Jakarta Utara; Green Bay Tower, Pluit, Jakarta Utara; Apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat; dan Apartemen Laguna, Pluit, Jakarta Utara.
Buru Sindikat Pinjol Ilegal
Langkah nyata memerangi pinjol ilegal tak hanya sebatas pemblokiran tapi juga berupa penindakan.
Baru-baru ini, pihak Kepolisian Republik Indonesia berhasil mengungkap dan menggerebek kantor pinjol dan kantor jasa penagihan pinjol ilegal di beberapa wilayah.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga masih memburu pemilik pinjol ilegal yang diduga warga negara asing (WNA). Namun pihak kepolisian belum bisa menyebutkan asal negara.
(kil/dna)