Buntut Pinjol Ilegal PT Indo Tekno Nusantara, Asosiasi Beri Sanksi Ini

Buntut Pinjol Ilegal PT Indo Tekno Nusantara, Asosiasi Beri Sanksi Ini

Siti Fatimah - detikFinance
Jumat, 22 Okt 2021 18:05 WIB
pinjam online
Foto: Pinjam Online (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Jakarta -

PT Indo Tekno Nusantara (ITN) merupakan kantor penagih pinjaman online (pinjol) yang digerebek oleh kepolisian pada Kamis (14/10) lalu. Hal ini sebagai maraknya pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.

Buntut dari peristiwa tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang menaungi PT Indo Tekno Nusantara telah memberhentikan ITN sebagai anggota asosiasi.

"Kami melakukan tindakan tegas kepada para member dan rekanan member APFI yang ada kaitannya dengan pinjol ilegal. Salah satu yang sudah kami cabut sebagai rekanan AFPI adalah Indo Tekno Nusantara yang kami lakukan per Jumat kemarin," kata Ketua AFPI Adrian Gunadi dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan latar belakang pencabutan anggota tersebut bukan hanya sebagai tindakan tegas semata, tetapi juga untuk membangun industri fintech lending yang sehat termasuk tenaga penagihan utang sebagai pihak ketiga. Sebelum menjadi anggota AFPI, perusahaan tersebut harus tersertifikasi.

"Oleh karena itu kami memiliki policy untuk sektor pendukung ini, kita rangkul untuk menjadi anggota AFPI. Jadi kita seleksi dan sertifikasi, kalau ingin menggunakan perusahaan agen penagihan pihak ketiga itu hanya boleh anggota AFPI. Oleh karena itu kami punya beberapa perusahaan penagihan yang terdaftar sebagai anggota kami," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"PT Indo ini adalah salah satu anggota kami, tapi tentu saja dari proses sertifikasi kita selalu menyampaikan bahwa dilarang bekerja sama dan membantu pinjol ilegal. Ternyata hal itu dilanggar oleh PT Indo Tekno Nusantara, oleh karena itu memutuskan memberhentikan keanggotaan," pungkasnya.

Sebagai informasi, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek sebuah kantor terkait aplikasi pinjaman online (pinjol) yang berlokasi di perumahan elite Kota Tangerang. Tepatnya di ruko Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang.

PT Indo Tekno Nusantara (ITN), yang digerebek polisi tersebut bergerak dalam bidang jasa collector atau penagih utang pinjol. Tempat tersebut dijadikan kantor collector dari 13 aplikasi pinjaman online, yang 10 di antaranya ilegal.

Dari penggerebekan tersebut diamankan 32 orang ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka merupakan tim analis hingga collector.

"Ada tim analis, ada tim telemarketing dan collector," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.




(ara/ara)

Hide Ads