Deretan Kasus Pinjol Ilegal: Dibayar Nggak Lunas-lunas, Korban Bunuh Diri

Deretan Kasus Pinjol Ilegal: Dibayar Nggak Lunas-lunas, Korban Bunuh Diri

Aulia Damayanti - detikFinance
Minggu, 24 Okt 2021 13:38 WIB
Polda Jatim menggerebek salah satu kantor pinjol ilegal PT Duyung Sakti Indonesia. Begini kondisi kantor Pinjol usai digerebek.
Kantor pinjol ilegal di Jatim/Foto: Amir Baihaqi

Kasus kedua, ada juga korban pinjol ilegal yang pinjam Rp 5 juta membengkak menjadi Rp 75 juta. Hal ini dialami oleh korban pinjol ilegal di Solo.

Para korban mendatangi kantor LBH di Solo Baru, Sukoharjo, setelah membuka posko aduan pinjol ilegal. Dari para korban tersebut, ada tiga korban yang sudah memproses laporan ke Polresta Surakarta, yakni YI, SM, dan AZ.

"Ada tiga yang kooperatif dan meneruskan laporan ke kepolisian. Saat ini sedang diproses," kata perwakilan LBH Solo Raya, Made Ridha, saat mendampingi YI mengikuti pemeriksaan di Mapolresta Surakarta, Senin (29/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu korban, SM, terbelit utang hingga 75 juta. SM meminjam dana Rp 5 juta dari beberapa perusahaan pinjol, sehingga total utangnya bisa mencapai Rp 75 juta.

"Seperti SM ini pinjam Rp 5 juta dari beberapa fintech untuk modal usaha. Sekarang telat dua bulan saja nilai utangnya jadi Rp 75 juta," ujar dia.

ADVERTISEMENT

2. Korban Pinjol Bunuh Diri

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar perkara pinjaman online (pinjol) ilegal yang menyebabkan seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah, mengakhiri hidupnya dengan gantung diri karena terlilit utang.

Aplikasi pinjol Fulus Mujur adalah aplikasi yang mengirim uang ke wanita tersebut. Pinjol ilegal Fulus Mujur merupakan satu dari 23 aplikasi yang meneror ibu tersebut.

"Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa korban meninggal gantung diri diakibatkan telah meminjam di 23 aplikasi pinjaman online ilegal. Salah satu di antaranya yaitu aplikasi 'Fulus Mujur' yang dikelola oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama," ucapnya Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika, Jumat (22/10/2021).

Kini pinjol ilegal itu sudah ditangkap oleh kepolisian. Fulus Mujur itu di bawah naungan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama (SAB).

Kasus kedua, Seorang pegawai bank perkreditan gantung diri karena terjerat pinjaman online (pinjol). Selain utang ke pinjol, pegawai ini juga memiliki utang ke sejumlah nasabah dan temannya.

Jika ditotal pinjaman mencapai Rp 23,1 juta. Selain itu juga ditemukan selembar kertas yang bertuliskan daftar orang yang diutangi.

Korban ditemukan gantung diri di kantornya pada Senin (23/8). Korban juga sempat diajak pulang oleh temannya pada Sabtu (21/8) namun korban enggan diajak pulang dan memilih tidur di kantor.

Lanjut membaca ke halaman berikutnya


Hide Ads