Kata Yusuf Mansur soal Imbauan Tak Bayar Utang Pinjol Ilegal

Terpopuler Sepekan

Kata Yusuf Mansur soal Imbauan Tak Bayar Utang Pinjol Ilegal

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 24 Okt 2021 22:15 WIB
Pinjam Online Abal-abal
Foto: Pinjam Online Abal-abal (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)

Di samping itu, dia menegaskan pihaknya akan sangat mendukung pemerintah dalam memberantas pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Cholil mengatakan pinjol ilegal memang harus ditindak dengan tegas karena meresahkan masyarakat.

Cholil juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak meminjam, kecuali keperluan mendesak atau untuk keperluan yang produktif. Dia menambahkan saat ini industri pinjaman online yang legal di Indonesia sudah memberikan kontribusi sekitar Rp 260 triliun untuk menyalurkan dana ke masyarakat.

"Yang bermasalah itu yang ilegal, karena berbasis riba yang tidak logis dan tak legal. Maka pemerintah dan aparat hukum harus bertindak tegas," jelas Cholil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menkopolhukam Mahfud MD sebelumnya meminta warga yang sudah terlanjut menjadi korban pinjol ilegal tidak membayar jumlah utang yang ditagih. Dia juga meminta warga melapor ke polisi jika diteror pinjol ilegal.

"Kepada mereka yang sudah telanjur menjadi korban, jangan membayar, jangan membayar. Kalau karena tidak membayar lalu diteror, lapor ke kantor polisi terdekat," ujar Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa (19/10/2021).

ADVERTISEMENT

Mahfud mengatakan pinjol ilegal tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif seperti yang diatur dalam hukum perdata. Selain itu, ada banyak pasal yang dapat menjerat pelaku pinjol ilegal dari sisi hukum pidana.

"Kita juga tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUHP, yaitu pemerasan. Pemerasan, ini hukum pidananya. Lalu juga ada Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai, kemudian undang-undang perlindungan konsumen, Undang-Undang ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," ujar Mahfud.

Dia menegaskan pinjol ilegal dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat hukum perdata sehingga dapat dibatalkan. Dia meminta masyarakat tidak membayar jika ditagih oleh pinjol ilegal.

"Nah ini kami umumkan kepada masyarakat bahwa dari aspek hukum perdata kita bersikap pinjaman online, pinjol ilegal itu ya ilegal, namanya juga ilegal tapi bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan," ujar Mahfud.


(hal/dna)

Hide Ads