Mau Pinjam Uang Tapi Ragu Pinjolnya Abal-abal? Cek di Sini

Mau Pinjam Uang Tapi Ragu Pinjolnya Abal-abal? Cek di Sini

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 25 Okt 2021 19:30 WIB
Pinjam Online Abal-abal
Foto: Pinjam Online Abal-abal (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Jakarta -

Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) bersama dengan pemerintah menghadirkan www.cekfintech.id. Sebuah situs untuk memeriksa legalitas aplikasi pinjaman online.

Situs ini akan menampilkan daftar penyelenggara fintech dengan status tercatat/terdaftar/berizin dari BI dan OJK beserta sosial media resmi mereka, serta untuk melakukan pengecekan apakah nomor rekening yang digunakan oleh pinjol terlibat dalam tindak kejahatan.

Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir menyatakan situs cekfintech.id ini dapat menjadi saluran bagi konsumen untuk mengenal dan mengidentifikasi pinjol ilegal, serta menjadi wadah untuk meningkatkan edukasi dan literasi mengenai fintech, khususnya fintech lending.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AFTECH dan AFPI juga telah meluncurkan pedoman perilaku penyelenggara teknologi finansial di sektor jasa keuangan (termasuk khusus untuk fintech lending) yang bertanggung jawab. Penerapan dari pedoman perilaku ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem inovasi keuangan digital yang bertanggung jawab.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi mengapresiasi langkah penindakan pinjol ilegal oleh Kepolisian Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Langkah ini diharapkan menciptakan rasa tenang bagi masyarakat yang selama ini mendapatkan pengalaman bunga tinggi, penagihan kasar dan tidak beretika serta diakses dan data pribadinya disalahgunakan oleh pinjol ilegal," kata dia dalam keterangan resmi, Senin (25/10/2021).

Industri fintech lending di Indonesia telah mengalami pertumbuhan yang signifikan selama 5 (lima) tahun terakhir.

Fintech lending terdaftar dan berlisensi (total berjumlah 106 sesuai dengan data OJK pada 6 Oktober 2021) telah menyalurkan total pinjaman sebesar Rp 251,42 triliun ke 68.414.603 rekening peminjam (OJK, Agustus 2021) yang digunakan untuk mengembangkan usaha mikro kecil, mengatasi kebutuhan dana darurat, serta membantu pemenuhan kebutuhan rumah tangga selama masa sulit COVID-19.

Namun dalam beberapa tahun terakhir manfaat serta kontribusi positif dari fintech lending terdaftar dan berlisensi terhadap perekonomian telah terganggu oleh munculnya aktor-aktor pinjol ilegal yang mengambil keuntungan dari kerentanan masyarakat.

Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Augustus 2021), lebih dari 4.800 situs pinjaman online illegal telah muncul selama 5 tahun terakhir, yang mana mereka tidak seperti fintech lending terdaftar dan berijin yang mematuhi peraturan OJK serta kode etik dari AFPI & AFTECH.

Sebagai wujud komitmen dan dukungan asosiasi dalam pemberantasan pinjol ilegal, serta terkait dalam rangkaian penindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, per tanggal 15 Oktober 2021 kemarin, AFPI telah memberhentikan keanggotaan PT. Indo Tekno Nusantara sebagai anggota pendukung (member associate) kategori agen penagihan, dikarenakan perusahaan tersebut melayani penagihan pinjol ilegal.

Sementara itu, sebagai hasil pengawasan yang dilakukan oleh asosiasi, Dewan Etik/Kehormatan AFTECH telah memberikan teguran kepada 6 penyelenggara fintech yang bekerjamasa dengan pinjol ilegal dan memberhentikan 1 anggota terkait dengan hal ini.


Hide Ads